BERITABETA.COM, Bula — Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ambon menggelar kegiatan sosialisasi Pelayanan Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Mutiara, Kota Bula, Selasa (21/5/2024) itu dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) SBT, Ambo Wokanubun.

Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten I Setda SBT, Ambo Wokanubun menerangkan, kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada semua pihak di daerah itu tentang pelayanan perizinan, pengawasan dan pengendalian.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada kita sekalian terkait pelayanan perizinan, pengawasan dan pengendalian," terang Abdul Mukti Keliobas.

Mukti mengatakan, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) SBT, dia menyampaikan terimakasih kepada Panitia Pelaksana (Panpel) yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi seperti ini di Kota Bula.

Menurutnya, upaya mensosialisasikan peraturan bidang telekomunikasi bagi para Kepala OPD ini sangat diperlukan, sebab frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas (limited natural resources) yang berperan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Mewakili Pemda SBT, saya menyampaikan terimakasih kepada Panitia Pelaksana yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi seperti ini di Kota Bula. Upaya mensosialisasikan peraturan bidang telekomunikasi bagi para Kepala OPD ini sangat diperlukan, sebab frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas (limited natural resources) yang berperan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Bupati SBT dua periode itu mengungkapkan, peran strategis frekuensi radio ini terlihat dari fungsi dan manfaat dalam memperlancar arus komunikasi dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dia mengaku, kemampuan telekomunikasi dalam mensinergikan berbagai aspek manajemen frekuensi radio, termasuk perizinan penggunaan frekuensi radio, sangat bermanfaat dan berdampak signifikan terhadap upaya-upaya mencegah timbulnya gangguan atau interfensi frekuensi yang merugikan.

"Tentu termasuk juga memaksimalkan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio dan mengoptimalkan proses perizinan Izin Stasiun Radio yang adil, efektif, efisien dan transparan," ungkapnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi