Oleh : Ernie. J. Mirpey, SE (Sekum AM Pattimura Provinsi Maluku)

“Sesungguhnya kita belum benar-benar merdeka. Ekonomi masih merujuk pada kapitalisme, hukum masih didominasi oleh hukum kolonial. Kita pun masih terjajah oleh kemiskinan, kebodohan, kemerosotan moral, keterbelakangan dan pemikiran kita sendiri”

KEMEDEKAAN merupakan sesuatu yang dicita-citaka oleh suatu bangsa sesuai dengan yang tertuang dalam naskah pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prerikemanusaiaan dan perikeaadilan”. 

Proklamasi Kemerdekaan  Indonesia pada tanggal 17 Agusts 1945 merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia selama berabad-abad lamanya. Peristiwa pembebasa bangsa Indonesia makin mengarah pada pencapaia tujuan membentuk Negara sejahtera ketika memasuki abad ke-20 denga terjadinya perubahan fundamental dalam staretige perjuangan bersenjeta kepada strategi perjuangan politik melalui berbagai pergerakan orgaisasi kepemudaan, sosial dan politik.

Arti Merdeka menurut  KBBI adalah “bebas (dari perhambaan, penjajahan dan sebagainya). Menurut Prof. Driyakarsa salah satu pemikir besar Indonesia, memaknai kemerdekaan sebagai kekuasaan untuk menentukan diri sendiri untuk berbuat atau tidak berbuat, dengan demikian subek yang merdeka harus punya kekuasaan untuk menguasai diri sendiri dan perbuatannya.

Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia selalu dirayakan dengan berbagai kegiatan yang meriah dan terkadang terkesan hanya sebagai seremonial belaka Peringatan hari kemerdekaan pada setiap tahunnya tidak memberikan kesan yang cukup berarti untuk bangsa ini.

Ilustrasi

74 tahun kini usia kemerdekaan Bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang sudah dinikmati puluhan tahun ini,  seharusnya menjadi modal dasar dalam proses pembangunan nasional.  Namun kenyataannya,  bangsa ini belum benar-benar dapat melepaskan diri dari mental bangsa yang terjajah dalam masa usia yang sudah tua. Pembangunan bangsa masih berada pada kodisi pasang surut. Terdapat tindakan-tindakan sosial seperti Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), negara masih gagal dalam memberantas Kemiskinan, Kebodohan, Tindakan Kriminal, Kejahatan Seksual dan sejumlah tindakan negative lainnya.

Maluku Terjajah Dalam Kemerdekaan

Provinsi Maluku dikenal dengan kawasan seribu pulau, memiliki kebergaman sosial budaya dan kekayaan alam yang melimpah.  Ini merupakan salah satu provinsi tertua yang bersama dengan tujuh daerah lainnya yakni Kalimanta,  Sunda Kecil, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera yang berperan peting dalam sejarah pergerakan Kemerdekaan Indonesia .

Memiliki keberagaman sosial budaya dan berkarakteristik akuatik-terestrial serta memiliki potensi  SDA yang  sangat melimpah menjadikan Maluku menjadi perhatian dunia.  Potensi  SDA yang dimiliki tidak hanya di darat tetapi juga di laut.  Jika Potensi tersebut  dikelola secara baik oleh Pemerintah Daerah maka akan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan juga untuk kesejahteraan rakyat dan sebaliknya. Sayangnya,  keberagaman sosial budaya dan potensi sumber daya alam yang melimpah tidak serta merta memposisikan Maluku berada pada kemerdekaan yang hakiki .

Benarkah  Maluku  Masih Terjajah Dalam Kemedekaan ?

Secara fisik memang kita sudah merdeka selama tujuh puluh empat tahun. Kita telah terbebas dari cengkraman politik penjajah namun secara hakiki kita belum benar-benar merdeka. Kita belum benar-benar terbebas dari penjajah, kita masih terjajah secara  pemikiran, politik ekonomi, sosial budaya.  Kita masih terjajah oleh regulasi-regulasi. Kebijaka ekonomi masih merujuk pada kapitalisme, hukum masih didominasi oleh hukum kolonial.

Idealnya dengan memiliki potensi kekayaan alam yang begitu melimpah  baik di darat maupun di laut, maka sudah seharusnya Maluku benar-benar merdeka secara hakiki. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Maluku sengaja dijajah oleh Pemerintah Pusat dengan tidak mendapat keadilan dalam mengelola sendiri kekayaan alamnya.

Maluku selalu dianaktirikan oleh Pemerintah Pusat, hal ini terbukti dengan belum diwujudkannya berbagai aspirasi masyarakat Maluku mulai dari Otonomi Khusus Kelautan,  PI 10% Blok Masela, Provinsi Kepulauan, Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan aspirasi rakyat lainnya.

Kini, rakyat  Maluku menjadi korban dari penjajahan Pemeritah Pusat.  Maluku sengaja dijajah dengan aturan-aturan yang tidak berpihak kepada kemashalatan rakyat Maluku. Untuk keluar dari  penjajahan Pemerintah Pusat maka sudah seharusnya  Maluku diberikan kewenangan khusus oleh Pemerintah Pusat untuk  mengelola sendiri sumber daya alamnya .

Untuk itu, diharapkan agar para wakil rakyat baik di provinsi maupun di Senayan dapat memperjuangkan regulasi-regulasi yang memerdekakan, dapat memberikan kontribusi positif bagi Provinsi Maluku dan bukan sebaliknya bersama-sama dengan Pemerintah Pusat untuk sengaja menjajahkan provinsi ini. Selamat Hari Kemrdekaan 17  Agustus 2019 (***)