BERITABETA.COM, Ambon  –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku  dalam waktu dekat akan mengeluarkan maklumat mengenai ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah untuk wilayah Maluku.

Maklumat ini tetap berdasar pada tujuan untuk memperkecil kemungkinan penularan Covid-19 dan disesuaikan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat COVID-19, yang diterbitkan pada 13 Mei 2020.

Penjelasan ini disampaikan Ketua MUI Provinsi Maluku Abdullah Latuapo di Ambon, Sabtu (16/5/2020).

“Terkait fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI Pusat, kami akan segera mengeluarkan imbauan atau maklumat mengenai proses pelaksanaan shalat Id di Maluku,” kata Abdullah Latuapo.

Latuapo menjelaskan, maklumat yang akan dikeluarkan lebih menekankan pada dua poin penting fatwa MUI Pusat mengenai ketentuan pelaksanaan shalat Id di kawasan COVID-19, yang mana menerangkan proses shalat sunnah tersebut harus disesuaikan dengan wilayah penyebaran wabah.

Shalat Id boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi umat Islam di kawasan yang bersih atau sudah terkendali dari pandemi pada 1 Syawal 1441 H.

Sedangkan untuk wilayah yang penyebaran wabah belum terkendali atau zona, shalat Id dilaksanakan sendirian atau berjamaah dengan keluarga di rumah.

“Shalat Id di rumah masing-masing dengan keluarga pada daerah-daerah yang penyebaran COVID-19 sangat tinggi dan sudah ditetapkan sebagai zona merah, sedangkan yang belum masuk zona merah bisa melaksanakan shalat Id berjamaah,” terang Latuapo.

Ia menambahkan, hingga saar ini MUI Provinsi Maluku masih terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, guna terus memperbaharui data dan informasi penyebaran wabah.

“Selain Kota Ambon yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, angka penyebaran pandemi di 10 kabupten/kota lainnya masih terkendali, sehingga dimungkinkan untuk melaksanakan shalat Id berjamaah seperti biasanya,” tandasnya.

Ia mencontohkan, untuk wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Seram Bagian Timur yang sampai saat ini masih dinilai bersih dan terkendali dari penularan Covid-19.

“Nanti disesuaikan. Wilayah di luar Kota Ambon masih bisa untuk melaksanakan shalat berjamaah, tapi itu juga dilihat dari kondisi yang ada, jika dalam satu kabupaten ada satu wilayah yang kena maka shalat berjamaah ditiadakan,” ujarnya.

Abdullah juga mengimbau kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap kemungkinan penularan COVID-19 dengan mematuhi imbauan dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sebab wabah yang bisa merenggut nyawa manusia itu, bisa menginfeksi siapa saja tanpa mengenal status, usia, ras, suku dan agama (BB-DIA)