"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah," 

 

BERITABETA.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengumuman penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka disampaikan langsung Kapala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang Supriatna.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," katanya.

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.

Kejagung sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Pakai Rompi, Nadiem Bantah Terlibat

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook, Nadiem buka suara dengan membantah melakukan tindakan melawan hukum.

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah," katanya.

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menegaskan  Nadiem ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025.

Nurcahyo menjelaskan, dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan digunakan dalam proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.

Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus dalam rapat tertutup.

Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset dalam pertemuan online tersebut.

"Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," katanya.

Pada awal 2020, Nadiem sebagai Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya.

"[Menteri sebelumnya] Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah gratis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam 3T. Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS." (*)

Editor : Redaksi