Nilai Kecil Prosedur Berbelit, DPRD Maluku Soroti Bantuan UMKM yang Tidak Tersalur
BERITABETA.COM, Ambon - Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary mengungkapkan banyak bantuan kewirausahaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pemula di Provinsi Maluku yang tidak tersalur. Penyebabnya karena prosedur yang berbelit tidak sebanding dengan nilai yang diterima.
Padahal, bantuan dana sebesar Rp 2 juta itu sangat berguna bagi masyarakat dalam upaya meningkatkan usaha dan perekonomian daerah.
"Saat ini syarat mendapatkan bantuan dana untuk pengembangan wirausaha baru harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota sehingga menjadi kendala saat akan dicairkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi," kata Samson Atapary di Ambon, Minggu (8/10/2023).
Menurut dia seharusnya masyarakat yang menjadi calon penerima dana bantuan wirausaha baru cukup mendapatkan surat keterangan dari desa atau kelurahan tempatnya berdomisili.
"Sebab nilai bantuan dari Dinas Koperasi dan UMKM hanya sebesar Rp2 juta, namun menjelang akhir tahun anggaran 2023 belum dapat dicairkan akibat terbentur syarat yang memberatkan," kata dia.
Politisi PDI- Perjuangan ini mengaku menemukan bagi calon wirausaha baru yang menetap di Kecamatan Salahutu dan Leihitu (Pulau Ambon) tetapi masuk Kabupaten Maluku Tengah juga keberatan untuk mengurus surat keterangan karena biaya perjalanan ke Maluku Tengah lebih besar dari nilai bantuan wirausaha yang didapatkan.
"Bantuan dana untuk wirausaha baru ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kecil sehingga berbagai syarat yang memberatkan seperti ini harus bida diatasi lewat kebijakan pemerintah yang lebih realistis," ujar Samson.
Untuk itu Komisi IV DPRD Maluku telah berkoordinasi dengan Dinas UMKM provinsi dan Biro Kesra Setda Maluku membahas bantuan usaha pemula dan UMKM serta bantuan hibah pokok pikiran anggota DPRD provinsi.
"Kami menawarkan solusi yang lebih memudahkan bagi pemerintah daerah agar para calon wirausaha baru ini cukup mendapatkan surat keterangan dari desa atau kelurahan tempatnya berdomisili," ucapnya.
Jadi Dinas Koperasi dan UMKM provinsi hanya menyurati Dinkop UMKM kabupaten dan kota untuk memberitahukan adanya penyaluran bantuan dana bagi wirausaha baru.
Kemudian Dinkop UMKM di kabupaten/kota yang melakukan tugas pendampingan terhadap setiap wirausaha baru untuk berusaha dan bisa berkembang (*)
Sumber : Antara