Menyongsong Gerakan Nasional UMKM Naik Kelas
Oleh : Agus Rachmad Nurlette (Pemerhati Ekonomi dan Sosial)
UPAYA untuk mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di Indonesia terus digalakan oleh berbagai kalangan baik pemerintah maupun stakeholder lainnya. Hal ini didasari oleh pengalaman bahwa sektor UMKM mampu bertahanan/survive dalam krisis ekonomi yang melanda negeri ini sejak tahu 1998.
Faktor utama dibalik kemampuan survive sektor UMKM dikarenakan sektor ini dianggap mampu memanfaatkan sumberdaya lokal yang tersedia seperti bahan baku, SDM dan peralatan dalam menghasilkan produk barang dan jasa yang dekat dengan kebutuhan keseharian masyarakat.
Meskipun pertumbuhannya tidak signifikan namun kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional telah terbukti berperan sebagai tulang punggung penyelamat perekonomian Indonesia disaat terpuruk.
Momentum kebangkitan gerakan UMKM salah satunya dibangkitkan melalui Kongres Nasional UMKM pada tanggal 26 Mei 2016 di Jogjakarta yang telah menghasilkan gagasan untuk menjadikan #umkmnaikkelas’ sebagai sebuah gerakan nasional sebagaimana tertuang dalam Piagam Jogja butir ke lima.
Gagasan gerakan ini kemudian ditularkan ke berbagai pemangku kepentingan di negeri ini untuk menjadi platform pengembangan industri kecil di Indonesia dalam prespektif kekinian.
Pelaksanaan Focus Group Discussion(FGD) dengan tema “Akselelerasi Sinergitas UMKM Naik Kelas” yang melibatkan berbagai kementrian, lembaga dan asosiasi UMKM di Bogor pada bulan Oktober 2019 lalu, semakin membuktikan bahwa adanya sebuah optimisme dan harapan yang besar pada sektor ini.
Tentunya, diharapkan UMKM mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Percepatan pertumbuhan UMKM diyakini akan mendorong percepatan pertumbuhan kesejahteraan.
Peran startegis sektor UMKM secara signifikan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia setidaknya dalam kurum waktu 5 tahun terakhir. Dengan laju pertumbuhan sekitar diatas 3 persen , pada tahun 2018. Sektor ini menyumbang 60,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.
Melihat strategisnya peran sektor UMKM dalam pertumbuhan ekonomi nasional maka sangat tepat jika sektor ini digunakan sebagai jurus untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan memerangi kemiskinan serta pengangguran.
Dilain sisi dinamika perkembangan UMKM masih bergumul dengan sejumlah permasalahan dan persoalan yang biasa dihadapi seperti permasalahan kurangnya modal, minimnya kegiatan produksi, terbatasnya akses pasar sampai pada rendahnya kualitas kemasan produk.
Sumodiningrat, (2016) mengemukakan setidaknya terdapat enam langkah praktis yang dapat dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan UMKM antara lain :
Pertama, mendekatkan UMKM kepada sumber akses permodalan. Melalui pendamping UMKM setidaknya pemerintah berupaya untuk menjadikan UMKM layak untuk mengakses modal sesuai kriteria yang dipersyaratkan.
Kedua, melakukan upaya revitalisasi pada pemasaran. Usaha ini dapat dimulai dari mendampingi UMKM untuk menghasilkan produk dengan standar nasional maupun internasional. Langkah pentinglainnya adalah dengan melakukan revitalisasi pasar, membangun jejaring pemasaran yang lebih luas berbasis program pemberdayaan untuk mendorong jaringan pasar menuju tingkat regional maupun tingkat global.
Ketiga, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pelaku UMKM. Kualitas sumberdaya manusia dalam dunia UMKM perlu ditingkatkan seiring tuntutan perkembangan teknologi dan tuntutan pasar yang semakin tinggi menghendaki kemampuan sumberdaya manusia yang berkualitas dan trampil agar mampu bersaing dan bertahan dalam mengikuti mekanisme pasar.
Keempat, penyediaan sarana dan prasarana penunjang yang memadai bagi UMKM. Arah pembangunan infrastruktur harus mengendepankan revitalisasi atau perbaikan sarana prasarana penunjuang kegiatan UMKM sehingga setiap pelaku usaha memperoleh kemudahan akses untuk memproduksi sekaligus memasarkan hasilnya. Ketersediaan sarana prasarana yang memadai dapat menjamin keberlanjutan kegiatan usaha.
Kelima, penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM. Dengan kesadaran bahwa UMKM sebagai penyangga stabilitas ekonomi maka kebijakan-kebijakan pemerintah harus memperhitungkan kenyamanan bagi iklim pertumbuhan UMKM. Beberapa kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan UMKM diantaranya aturan perijinan, pajak serta kemudahan akses untuk memperkenalkan produk-produk UMKM melalui kegiatan pameran, expo dan lain-lain.
Keenam, memfasilitasi pemanfaatan teknologi tepat guna kepada pelaku UMKM demi kemajuan usahanya. Seiring kemajuan zaman, UMKM tidak dapat menghindar dari kebutuhan pemanfaatan teknologi seperti jaringan internet untuk memperluas jaringan pemasaran, oleh karena itu pemerintah melalui fasilitator harus mengambil peran untuk mamfasilitasi pemanfaatan teknologi oleh pelaku UMKM.
Geliat pertumbuhan UMKM saat ini menemukan momentum kebangkitan dengan program Presiden Jokowi pada periode kedua ini melaluai Kementrian UKM untuk meningkatakan kelas UMKM dalam lima tahun mendatang.
Beberapa wilayah telah memulai gerakan peningkatan kelas UMKM seperti di Provinsi DI Yogyakarta yang telah mencanangkan program ‘Si Bakul Bringharjo’ atau ‘Sistem Pembinaan Koperasi dan Pelaku Usaha Berdaya Saing Khas Orang Jogja’ yang digagas oleh Dinas Koperasi dan UMKM sebagai program inovatif yang dimulai dari sistem data base, klastering dan pembinaan terpadu berkelanjutan sesuai kebutuhan.
Bagaimana dengan wilayah kita? Ruang-ruang diskusi saat ini harus diisi dengan pembahasan tentang bagaimana pemerintah daerah memfasilitasi sumberdaya masyarakat yang dimiliki untuk menumbuhkembangkan geliat wirusaha dengan platform UMKM naik kelas. UMKM kita harus go modern – go digital – go global. Semoga (***)