Nyusul Suami, Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Terlibat Korupsi
BERITABETA.COM – Rosmah Mansur (70), istri mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak divonis bersalah dan terlibat dalam tiga dakwaan kasus korupsi oleh pengadilan.
Rosmah Mansor, divonis bersalah karena terlibat dalam korupsi proyek tenaga surya hybrid untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak dengan nilai 1,25 miliar Ringgit.
Vonis untuk mantan first lady Malaysia ini hanya berselang beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.
Najib dan istrinya, yang telah menghadapi kritik publik karena gaya hidupnya yang mewah, berada di pusat tindakan keras terhadap korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilu tahun 2018 yang bersejarah.
Seperti dilansir detik.com dari media lokal Malaysia, The Star, Kamis (1/9/2022) menyebutkan, Rosmah sempatr meminta pengadilan untuk menunjukkan rasa manusiawi pada dirinya.
"Jika ini terjadi pada saya sekarang, ini bisa terjadi pada Anda," ucap Rosmah.
"Saya adalah korban dari semua ini. Mereka telah melakukan ini pada suami saya," imbuhnya sembari menyeka air mata.
"Saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," ujarnya.
Dalam tanggapannya usai dinyatakan bersalah, Rosmah membahas soal kontribusi yang diberikannya untuk negara.
"Saya pernah menjadi Ibu Negara, dan saya memulai Permata," tutur Rosmah, merujuk pada program Permata untuk pendidikan usia dini di Malaysia.
"Tidak ada yang melihat saya mengambil uangnya, tidak ada yang melihat saya menghitung uangnya," ucapnya membela diri. "Tapi jika itu kesimpulannya, tidak apa lah," imbuh Rosmah.
Hakim Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Rosmah dalam sidang yang digelar Kamis (1/9) waktu setempat. Putusan bersalah itu dijatuhkan setelah menolak permintaan Rosmah untuk mengganti dirinya sebagai hakim yang mengambil putusan dalam persidangan.
Dalam putusan singkatnya, hakim Mohamed Zaini menyatakan telah melakukan evaluasi maksimum dalam kasus ini, dan mendapati pembelaan yang disampaikan Rosmah hanyalah penyangkalan dan tidak berdasar.
"Jaksa telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa keraguan. Oleh karena itu, terdakwa bersalah atas ketiga dakwaan tersebut," demikian putusan hakim Mohamed Zaini.
Dalam persidangan kasus ini, jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta Ringgit (US$ 41,8 juta) dan menerima 6,5 juta Ringgit karena membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan selama pemerintahan suaminya.
Istri Najib Razak itu masih menghadapi 17 dakwaan lainnya yang melibatkan tindakan penggelapan pajak dan pencucian uang.
Wanita berusia 70 tahun itu telah lama dikecam oleh warga Malaysia karena banyaknya koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya yang diperoleh dalam perjalanan belanja ke luar negeri.
Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 hingga 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.
Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat, meskipun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi (*)
Editor : Redaksi