BERITABETA.COM, Ambon – Pasangan Bupati – Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng) terpilih, Ozan Awat Amir – Mario Lawalata mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali bersatu membangun Maluku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Hal itu disampaikan Bupati terpilih, Ozan Awat Amir kepada beritabeta.com via telepon selulernya usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Malteng, Rabu (5/2/2025).

Ozan mengaku bersyukur atas putusan MK hari ini. Dengan MK tersebut, maka seluruh permasalahan menyangkut dengan tahapan perhelatan Pilkada 2024 di Malteng telah selesai.

“Tentu ini merupakan putusan akhir yang harus sama-sama kita hormati,” kata Ozan.

Dengan putusan tersebut, lanjut Ozan, semua perhelatan Pilkada di Malteng telah berakhir dalam ketukan palu MK. Sekarang, saatnya menjahit semua potensi untuk mewujudkan Malteng yang maju dan sejahtera.

“Saatnya kita bergandengan tangan sama-sama untuk bangun Maluku Tengah yang sama-sama kita cintai,” ungkapnya.

Mantan Ketua PB HMI itu menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Mateng yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan pilkada di daerah tersebut.

Menurutnya, sudah tidak ada lagi lawan. Semuanya telah selesai, yang ada hanyalah kawan. Kawan untuk bagaimana menyatukan pikiran untuk Maluku Tengah bangkit.

Dia menyebut, semua program kerja dan visi misi yang disampaikan dalam setiap kampanye politik pasangan Ozan – Mario akan dilaksanakan.

“Semua visi-misi itu bagian dari kerja-kerja kita di lima tahun kedepan secara bersama-sama dengan semua elemen di Maluku Tengah,” tandas Ozan.

Sebelumnya, majelis hakim MK menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Malteng Nomor : 106/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam.

Penolakan gugatan tersebut dibacakan dalam sidang putusan dismissal MK sesi II siang tadi bersama sejumlah gugatan Pilkada lainnya. Gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan (*)

Editor : Redaksi