BERITABETA.COM, Bula — Pejabat Desa Administratif Gunak, Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Suprihatin Rumagia mengabaikan surat panggilan yang dilayangkan Inspektorat SBT kepadanya.

Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat SBT, Hidayati Madaul saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/10/2021) mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap Suprihatin Rumagia untuk dilakukan pemeriksaan.

Hidayati mengaku, saat itu Suprihatin Rumagia bersama suaminya menghadiri panggilan. Di hadapan tim pemeriksa, dia menyampaikan untuk membuat surat pernyataan menyelesaikan pekerjaan.

"Inspektur alihkan dia (Suprihatin Rumagia) ke sini untuk diperiksa, dia minta buat surat pernyataan untuk selesaikan pekerjaan. Tapi sampai selesai, saya tunggu suru ambil RAB dan meterai untuk proses pemeriksaan tidak kembali lagi," ungkap Hidayati Madaul

Hidayati menjelaskan, pasca dua minggu kemudian dilakukan pemanggilan dan dimintai bukti sesuai pelaksanaan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sejumlah proyek dari Dana Desa (DD) untuk periode 2019-2020 yang ditanganinya.

Dia mengaku Suprihatin Rumagia terus mengabaikan panggilan tersebut. Tim Inspektorat bahkan terus berupaya berkoordinasi lewat pihak keluarga untuk datang membawa RAB, namun masih banyak kekurangan dokumen.

"Tapi masih banyak yang dokumennya kurang, suruh untuk dilengkapi semua. Tapi dia pergi sampai sekarang tidak balik ke kantor, saya konfirmasi balik lagi tapi tidak ada jawaban," bebernya

Ia juga membeberkan, padahal kehadiran Suprihatin Rumagia sangat dibutuhkan untuk menunjukkan sejumlah bukti dalam proses audit yang sedang dilakukan oleh Inspektorat.

Pasalnya tim Inspektorat yang melakukan audit di lapangan, sempat kewalahan karena penjabat dan sekretaris tidak berada di Desa Gunak.

“Sempat turun audit, tapi tidak ada mereka di sana, sampai di Bula kami surati Rumagia lagi tapi namun hingga sekarang tidak muncul,‘’ pungkasnya (AZ)

Editor : Redaksi