Kolatlena Tagih Janji BP2JK Maluku Soal Jembatan Wai Pulu dan Wai Tunsa
BERITABETA.COM, Ambon — Anggota DPRD Provinsi Maluku Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Bagian Timur (SBT) Alimudin Kolatlena menagih janji Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku.
Ia meminta BP2JK agar segera menempati janjinya soal pelelangan jembatan Wai Pulu Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah dan jembatan Wai Tunsa, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT yang hingga kini belum dilakukan.
"Soal Wai Pulu dan Wai Tunsa beberapa waktu lalu kan BPJN sudah berjanji untuk segera melakukan tender, tapi sampai saat ini belum juga dilakukan, untuk itu saya desak agar secepatnya dilakukan," ungkap Alimudin Kolatlena kepada beritabeta.com di Ambon, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, BP2JK Wilayah Maluku harusnya konsisten dengan janji untuk melakukan tender dua proyek strategis bagi peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten SBT dan Maluku Tengah, sebab selama ini masyarakat terisolir dengan kerusakan kedua jembatan itu.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, janji pihak BP2JK ini telah menjadi konsumsi publik, sehingga masyarakat SBT terus mempertanyakannya, mengapa pihak BP2JK belum kunjung menyelesaikan proses tender proyek ini, artinya jika ada dokumen yang belum lengkap, maka harus dilengkapi agar segera dilakukan tender.
"Saya berharap BP2JK Wilayah Maluku tidak menghambat proses penyelesaian dua jembatan tersebut, namun segera dituntaskan, apalagi anggarannya masih tersedia, sehingga perlu menuntaskannya.
Sebelumnya, Balai Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional Wilayah Maluku memastikan, paket fisik dua jembatan di SBT yakni Wai Tunsa dan Wai Pulu yang berada di Kabupaten Maluku Tengah itu tetap akan dilelang pada bulan Juni mendatang.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Satker BPJN Wilayah III Provinsi Maluku Toce Leuwol menanggapi permintaan anggota DPRD Provinsi Maluku yang meminta agar BPJN Maluku konsisten untuk melakukan lelang terhadap dua paket jembatan itu.
"Iya, diusahakan secepatnyalah," ungkap Toce kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Jumat (28/5/2021)
Toce menjelaskan, kedua paket jembatan itu sebelumnya telah masuk proses kontrak dan dikerjakan oleh penyedia jasa, tetapi dikarenakan adanya pengaduan dari penyedia jasa yang lain, sehingga keputusan inspektorat Kementrian PUPR untuk dibatalkan kontrak tersebut.
Ditanya soalnya kepastian pengerjaan proyek kedua jembatan ini, Toce menjelaskan, proses pengerjaan proyek akan dikerjakan secepatnya, setelah proses lelang terhadap dua paket fisik tersebut dilakukan.
"Lelang kan satu bulan setengah, sekarang bulan Juni dan diperkirakan Agustus hingga September sudah jalan," ujarnya (*)
Pewarta : Abd. Rasyid T