BERITABETA.COM, Masohi – Polsek Kecamatan Amahai berhasil meringkus  tersangka pelaku pengedar uang palsu (upal) berinisial SS (27). Pelaku beraksi di Negeri Sepa Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Sabtu malam (26/10/19).

Kapolsek  Amahai, Ibda Ridho Masihin  kepada beritabeta.com di ruang kerjanya, Rabu (30/10/19) membenarkan adanya peristiwa itu. SS yang juga warga Negeri Tamilow, Kecamatan Amahai, ini diringkus setelah diketahui menggunakan uang palsu saat malakukan transfer uang di Kios Tika, salah satu agen  BRILINK milik Supardi di Negeri Sepa,.

“Saat itu  pelaku  menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 13 lembar dan pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 2  lembar. Total uang bernilai  Rp. 1,4 juta,” jelas Kapolsek.

Aksi pelaku diketahui, ketika uang diterima Supardi (korban). Korban yang merasa curiga dengan tampilan uang yang diserahkan, lalu  memeriksanya. Sesaat kemudian, korban meminta tersangka untuk tidak pergi dulu, dan menyampaikan    uang yang diberikan itu palsu.

Korban mengambil uang kertas pecahan Rp. 100.000, miliknya dan mencocokan dengan uang yang diserahkan tersangka. Saat membandingkan keduanya, terlihat jelas perbedaannya yang mana uang milik pelaku tidak terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya dan tidak memiliki benang pengaman.

“Melihat ada keganjilan dengan uang yang disodorkan tersangka, Supardi kemudian meminta pelaku untuk tunggu sebentar, karena uang ini palsu. Pelaku sempat beralasan kalau uang itu asli tapi warga di sekitar Kios sudah ramai” kata Masihin meniru kata-kata Supardi.

Tak lama berselang, salah satu Babinsa setempat menelpon Babinkamtibnas Negeri Sepa, dan beberapa personel Polsek Amahai kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti uang palsu ke Polsek Amahai.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan korban sudah membuat laporan polisi (LP) di Polsek untuk diproses lebih lanjut,” kata Masihin.

Masihan menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus, diketahui pelaku sudah menjalankan aksinya sejak bulan Juni 2019 lalu. Dimana saat itu pelaku hanya mencoba-coba memfoto copy uang asli dengan menggunakan printer Canon MP287 milik kakaknya  Nisma Selahulano.

Dengan hasil foto copy hitam-putih, dan menurut pelaku sudah sama dengan aslinya, selanjutnya pekaku mencoba memfoto copy uang pecahan Rp. 100.000 di rumahnya sebanyak 1 lembar dengan menggunakan printer warna miliknya.

 “Dari hasilnya itu, pelaku mencoba berbelanja di salah satu warung masyarakat dusun Ampera Negeri Tamilouw dan tidak diketahui oleh penjual tersebut,” tandas Masihin.

Merasa berhasil belanja dengan uang cetakannya sendiri pelaku kemudian mengulanginya perbuatannya dan  berbelanja di beberapa tempat, bahkan sampai di kota Ambon.

“Pelaku sudah belanja dengan Upal di kota Masohi, Dusun Lesane, Negeri Tamilow, Negeri Haya, dan beberapa tempat lain, termasuk di Ambon,” jelas Masihin.

Dari tangan pelaku Polsek Amahai juga sudah mengamankan barang bukti Upal pecahan Rp 100 ribu, 1 unit Printer Pixma Ink Efficient E410, serta kertas yang digunakannya. (BB-FA)