Pemkab Buru Mulai Bersikap, Aktivitas PETI di Gunung Botak Dibersihkan
BERITABETA.COM, Namlea - Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Buru mulai mengambil tindakan melakukan pembersihan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin [PETI] di kawasan tambang ilegal Gunung Botak dan kawasan Gogorea.
Tindakan ini diambil menyusul hadirnya gelombang demo bertuntun yang dilakukan Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru pakan lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru, M Adjie Hentihu kepada wartawan memngaku telah memberikan saran kepada Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi agar diambil tindakan melakukan penertiban di dua lokasi tambang ilegal itu.
Ia mengaku, saat ini telah diturunkan aparat gabungan di Gunung Botak untuk melakukan tindakan persuasif membersihkan aktifitas ilegal PETI. Kegiatan ini dimulai pada Sabtu 5 Februari 2022.
"Kami telah memberikan saran kepada bupati agar ditutup aktivitas disana. Saran ini juga sebagai tindakan menyikapi tuntutan Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan. Itu saran kami kepada atasan,"tegas Adjie.
Sementara itu, satu sumber terpercaya di Kantor Bupati Buru dihubungi terpisah menjelaskan, Dinas LIngkungan Hidup telah menyampaikan surat telaah tertanggal 28 Januari 2022 lalu kepada Bupati Ramly Ibrahim Umasugi menanggapi akasi demo yang dilakukan kedua lembaga itu.
Surat telaah Nomor l: 24.13/DLH/1/2022 tanggal 28 Januari 2022 itu menanggapi pernyataan sikap tertulis Aliansi Peduli Lingkungan dan LSM Parlemen Jalanan Kabupaten Buru Tanggal 26 Januari 2022.
Pada pokok pembahasan disebutkan, sejak ditemukannya sumber biji emas di Gunung Botak, Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli Tahun 2011 lalu, telah terjadi aktifitas PETI di Gunung Botak maupun di Desa Gogorea Kecamatan Wacapo dan sekitarnya.
Aktivitas ini dinilai telah berimbas kepada daya dukung lingkungan yang terus berubah, tidak menguntungkan dan merusak serta merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan yang disebabkan oleh kehadiran benda asing.
Benda-bensa asing itu seperti merkuri, sianida, minyak, logam berbahaya dan lain-lain sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula.
Disebutkan juga faktor yang berpengaruh dari aktifitas PETI di Gunung Botak dan Gogorea telah merusak dan mencemari lingkungan karena menggunakan bahan berbahaya beracun (B3).
Hal ini telah dipertegas dalam aturan sebagai berikut :
1. Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/PLB.3/5/2020 Tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Sehari sebelumnya dalam kegiatan pembersihan di kawasan Gunung Botak Kasatpol PP Kabupaten Buru, Karim Wamnebo mengatakan, kegiatan ini masih bersifat sosialisasi dan himbauan, untuk para penambang agar segera meninggalkan lokasi pertambangan.
Para penambang diminta untuk menyiapkan atau kemas barang-barang dan segera turun dari lokasi tambang ilegal.
“Sosialisasi ini kami rencanakan selama lima hari, terhitung mulai hari ini,” jelas Wamnebo.
Selanjutnya Kasat Samapta Polres Pulau Buru, AKP J.R Soplanit menegaskan, lokasi tambang emas Gunung Botak masih berstatus ilegal, dan belum ada izin untuk bekerja.
“Bagi para penambang kalau bisa membawa turun barang-barang, dan kembali ke rumah masing-masing, karena kami mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta Soplanit di hadapan ratusan penambang ilegal.
Kasat Intel Polres Pulau Buru, AKP Sirilus Atajalin yang ikut dalam kegiatan sosialisasi itu, menghimbau para PETI yang berasal dari luar daerah agar segera membuat KTP Buru, kalau tidak maka segera untuk kembali ke daerah masing-masing.
“Kalau masih kedapatan penambang dari luar daerah yang melaksanakan aktivitas pertambangan, maka langsung ditangkap,” tegas Atajalin.
Kegiatan persuasif ini melibatkan personil gabungan, diantaranya Satpol PP sebanyak 36 orang, Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo sebanyak 35 orang, dan TNI 1 orang (*)
Pewarta : Abd. Rasyid