Pemprov Maluku Putuskan Tidak Menaikkan UMP Tahun 2021
BERITABETA.COM, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku resmi memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021. UMP Maluku masih tetap sama dengan tahun 2020 yakni Rp2.604.961.
Keputusan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Endang Diponegoro di Ambon, Sabtu (31/10/2020)
“Untuk penetapan UMP tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan tahun lalu yaitu sebesar Rp. 2.604.961,” ungkap Endang.
Ia menjelaskan, keputusan tidak menaikkan UMP tahun 2021 ini dilakukan sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziah pada tanggal 26 Oktober 2020.
Adapun SE tersebut, memita para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Endang mengatakan, alasan tidak dinaikkan UMP Ttahun 2021 ini bukan hanya terjadi di Maluku, namun hampir di beberapa provinsi juga menempuh kebijakan yang sama, akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian negara dan daerah.
“Penetapan upah minimum tahun 2021 ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nègara pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga kita yang di daerah hanya melanjutkan saja,” tandasnya.
Endang juga menyebutkan, pertimbangan lainnya dimana banyaknya perusahan-perusahan yang mengambil kebijakan mem-PHK atau merumahkan tenaga kerja/ karyawannya disebabkan pendapatan yang berkurang sebagai akibat dampak Covid 19.
“Ini juga yang mungkin jadi pertimbangan pemeintah pusat untuk tetap menjaga kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha,” tandasnya.
Sebelumnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerima keputusan 27 provinsi yang akan melaksanakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020.
Dari 27 provinsi itu, 18 di antaranya sudah memberikan keputusan sejak Selasa, (27/10) lalu. Namun, daftar 19 provinsinya belum diumumkan. Dinar pun masih enggan membeberkan 19 provinsi tersebut. Ia mengatakan, yang berhak mengumumkan hal tersebut adalah gubernur dari masing-masing provinsi.
Dinar mengatakan, pihaknya selalu memantau provinsi lain yang belum menetapkan UMP 2021. Berdasarkan SE Menaker, kepala daerah wajib menetapkan UMP 2021 paling lambat 31 Oktober 2020 (BB-DIO)