BERITABETA.COM, Ambon — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diingatkan untuk tidak menurunkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun seperti dikutip beritabeta.com dari Antara, Minggu (21/11/2021).

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Maluku itu mengungkapkan, pada 2020 lalu Pemprov Maluku menetapkan nilai UMP sebesar Rp2.604.961 dan memutuskan untuk mempertahankan nilai UMP 2021.

"Kami berharap paling tidak UMP-nya tetap berada pada posisi tidak mengalami penurunan, sebab DPRD pasti akan mempertanyakan dasar pertimbangannya apa sehingga standar UMP 2022 bisa turun," ujar Benhur Watubun.

Menurutnya, Pemprov Maluku akan memaparkan rencana penetapan UMP pada saat penyampaian kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

"Paling lambat pekan depan KUA PPAS 2022 sudah disampaikan ke DPRD dan pasti sudah bisa diketahui gambarannya seperti apa. Legislatif juga akan mewanti-wanti jangan sampai terjadi penurunan standar UMP," katanya.

Ia juga berharap penurunan perekonomian daerah akibat pandemi Covid-19 tidak sampai membuat Pemprov Maluku menurunkan UMP 2022.

"Bagi kami yang penting tidak mengalami penurunan dan minimal jumlahnya sama dengan 2021. Kita akan berupaya dan mendorong terus agar pemerintah meningkatkannya untuk tahun-tahun mendatang dengan catatan soal fiskal haruslah diperhatikan," pungkasnya

Hingga saat ini sebanyak 18 Provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2022 antara lain Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Papua.

Hal tersebut menyusul Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan UMP ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (*)

Editor : Redaksi