BERITABETA.COM, Bula — Puluhan tenaga kerja lokal di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT], Provinsi Maluku ramai-ramai memilih hengkang [mundur] dari PT Bureau Geophysical Prospecting [BGP] Indonesia.

Para pekerja ini memilih mundur setelah mengikuti kegiatan seismik yang dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi Minyak dan Gas [Migas] di Kabupaten SBT.  

Informasi yang diperoleh beritabeta.com di Kota Bula, Sabtu (3/8/2022) menyebutkan puluhan pekerja itu memilih hengkang, lantaran pembayaran upah dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dilakukan pihak perusahaan dengan tenaga kerja.

Salah satu staf  Humas PT BGP Indonesia, Adi Nur Rahman yang dikonfirmasi media ini di Kantor PT BGP Indonesia di kawasan Wailola Kecil, Kota Bula menjelaskan, permasalahan ini terjadi lantaranya adanya mis komunikasi dari pihak pekerja.

Adi menerangkan, pada tahap awal sosialiasi, pihak perusahaan sudah menjelaskan sekilas mengenai penggajian berdasarkan Upah Minimum Provinsi [UMP].

"Hanya saja, ketika kru pengoboran mendapatkan hasil dari pengoborannya, produksinya agak lebih dari target UMP maka prioritas kita di atas UMP tersebut. Tapi misalnya produksi ternyata ditotalkan dalam satu bulan di bawah UMP tadi, maka kita mengacu pada limit UMP. Jadi ini hanya miskomunikasi saja," ungkap Adi Nur Rahman.

Kendati demikian, dia membeberkan, pasca keluhan tenaga kerja ini menguak ke publik dan sampai ke pihak manajemen PT BGP Indonesia, pada Selasa kemarin pihak perusahaan langsung turun ke lokasi untuk menyelesaikan upah kerja mareka.

Bahkan tambah dia, selesai menerima upah, para tenaga kerja lokal yang terdiri dari dua kru, masing-masing kru Alfa dan kru Bravo telah menandatangani surat tanda terima upah kerja dari pihak perusahaan.

"Permasalahan yang terjadi di lapangan sudah clear semua, sudah beres. Sudah diselesaikan dengan baik antara pihak perusahaan dan pihak pekerja," bebernya.

Dia bercerita, sebanyak 70 orang yang terdiri dari dua kru ini sudah tidak lagi bekerja pada PT BGP Indonesia.

Ditanya, apakah mereka dirumahkan sepihak oleh pihak perusahaan pasca memprotes pihak perusahaan yang belum membayar upah mereka? Dia beralasan tidak mengetahui pasti tentang permasalahannya.

"Kalau dibilang PHK sebenarnya tidak, karena kita tidak ada opsi bagi mereka untuk tuntutan mereka itu. Untuk yang lebih jelasnya juga seperti apa, saya belum mendapat informasi yang pasti dari manajemen yang ada di Kufar," ucapnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi