BERITABETA.COM, Ambon  - Orang Tak Dikenal (OTK) berhasil membakar kantor Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Upaya ini kemudian digagalkan Personel Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) dan Satuan Brimob Polda Maluku, sehingga api tidak menyebar luas.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan, hal ini coba dilakukan OTK yang sempat mencoba membakar ruangan belakang kantor KPU Malra pada Selasa sore (12/3/2024).

“Beruntung, aksi itu cepat diketahui aparat kepolisian yang sementara melakukan pengamanan. Personel Polres Malra dan Brimob Polda Maluku kemudian bertindak dengan langsung melakukan pemadaman api menggunakan tabung APAR dan air,” kata Lotharia dikutip dari Antara, di Ambon, Rabu (13/4/2024).

Kapolda mengaku, meski berhasil dipadamkan, namun kebakaran tersebut telah menyebabkan sebuah pencetak, kursi, pendingin ruangan dan plafon pada ruangan itu sempat terbakar.

Percobaan pembakaran kantor KPU Malra berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Demokrasi Maluku Tenggara sekitar pukul 16.25 WIT.

Aksi dilakukan di simpang empat lampu merah Ohoijang. Massa aksi menuntut keadilan. Mereka mengklaim telah terjadi kecurangan penambahan jumlah suara pada sejumlah tps di Desa Langgur dan Kelurahan Ohoijang Watdek Maluku Tenggara.

Tak lama berselang, massa aksi yang melakukan orasi mulai anarkis. Mereka membawa senjata tajam (parang) dan mengancam akan membakar kantor kpu. Beberapa massa aksi terlihat mulai memanjat tembok belakang kantor kpu, dan langsung membakar salah satu ruangan.

Lotharia mengatakan, secara tegas telah memerintahkan kepada Kapolres Malra untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) dan memproses hukum siapa pun orang yang terlibat.