Polisi Gagalkan Penyelundupan Merkuri ke Gunung Botak
BERITABETA.COM, Namlea - Aparat Kepolisian dari Polres Pulau Buru berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Kimia Berbahaya (B3) jenis merkuri sebanyak 15 kg yang hendak dipasok pelaku berinisial K (48) ke tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Pelaku atau pemasok bahan kimia ini diketahui adalah warga Dusun Ketapang, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Ia ditangkap saat berada di Kabupaten Buru, tepatnya di Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan kini telah ditahan di rutan Polres Pulau Buru.
Operasi penggagalan penyeludupan mercuri ini diungkap Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kepada wartawan dalam jumpa pers di Satreskrim Pulau Buru pada Sabtu siang (12/2/2022).
Egia menjelaskan, kasus ini tengah ditangani anak buahnya dengan mengamankan barang bukti berupa 17 botol berisi B3 jenis merkuri dengan berat 15 kilo gram [kg] pada tanggal 14 Januari 2022 lalu.
Modus operandinya, pelaku mendapatkan mercuri dari Dusun Ketapang dan hendak dibawa ke tambang emas ilegal Gunung Botak di Kabupaten Buru.
Pelaku membawa barang berbahaya itu menggunakan kapal kayu tujuan Namrole, Kabupaten Buru Selatan dan selanjutnya dibawa ke Gunung Botak.
"Rencananya pelaku akan menjual air perak tersebut di lokasi tambang ilegal Gunung Botak,"ungkap Kapolres Egia.
Selain penyeludupan mercuri, Kapolres Pulau Buru juga membeberkan keberhasilan jajarannya mengungkap beberapa kasus yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, diantarany kasus pencurian tanggal 27 Januari lalu dengan lokasi di Gereja Imanuel, Namlea.
Dengan gerak cepat , polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menahan satu orang tersangka berinitial SS, serta sejumlah barang bukti termasuk satu buah keyboard merk Yamaha.
Polisi juga berhasil mengungkap dan menangkap KE (22) yang menjual sepeda motor rental untuk biaya pernikahan bersama pujaan hati di KUA Waihetu Ambon.
Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka seusai proses ijab kabul di KUA Waihetu Ambon, pada Selasa lalu (8/2/2022).
Untuk itu, Pelaku dijerat pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.
"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagainya, termaksud kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama empat tahun," kata Kapolres Egia.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit motor Honda Beat F1 warna biru putih dan motor Yamaha Zupiter. Sejumlah barang tersebut rencananya akan dijual ke orang, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan penadah.
"Pelaku rencananya akan menjual barang tersebut, dan sudah ditawarkan dengan harga Rp 8 juta per kendaraan, namun belum sempat dijual sudah berhasil kita amankan pelaku maupun barang bukti," ujar Egia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah tiga kali membawa kabur sepeda motor milik warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru.
Di hadapan polisi, pelaku berdalih menjual motor tersebut agar mendapat uang untuk pergi bekerja di Tambang Nikel Weda, Maluku Utara.
Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara menyewa sepeda motor dari rental. Setelah sepeda motor didapat, pelaku langsung membawanya dan menjualnya (*)
Pewarta : Abd Rasyid