BERITABETA.COM, Namlea – Aktivitas pengelohaan emas secara ilegal kembali terungkap di Kabupaten Buru. Kali ini polisi berhasil menggebrak pelaku  pengolahan emas sistim tong di Dusun Waswadi, Desa Tifu, Kecamatan Lolongquba Kabupaten Buru, Selasa (2/3/2021).

Pemiliknya berhasil ditangkap bersama seorang tenaga kerjaya. Sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.

Keterangan yang berhasil dihimpun beritabeta.com menyebutkan,  tempat pengolahan emas sistim tong yang lagi beroperasi itu, diketahui milik Faruk Kau (62 tahun) warga Desa Waegeren, Kecamatan Lolongquba.

Lokasi pengolahan itu cukup jauh dari kawasan Gunung Botak yang berada di Kecamatan Waelata, sehingga luput dari pantauan aparat keamanan. Namun, diduga kuat material yang diolah masih berasal dari tambang ilegal Gunung Botak.

Beberapa sumber terpercaya mengungkapkan, paska roling petugas jaga di GB, tambang ilegal itu secara diam-diam telah didatangi banyak penambang. Mereka leluasa beroperasi di sana.

Dikabarkan  material yang diolah di tong yang letaknya di kebun Faruk Kau itu milik pemuda asal Goa, Sulsel bernama Hairul alias Arul (25 tahun) yang sementara ini ikut bermukim  di Desa Waegeren.

Saat didatangi Kapolsek Waeapo, Ipda Jainal dan tiga anggotanya pada Selasa (2/3/2021), pemilik material kedapatan di TKP dan mesin tong masih sedang berputar.

Sedangkan dua orang pekerja Hendro (27 tahun) dan Ali (22 tahun) yang juga berdomisili di Desa Waegeren dikhabarkan sempat kabur sebelum petugas turun dari mobil.