BERITABETA.COM, Bula — Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) membeberkan sejumlah masalah yang akan menjadi penghambat kelancaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di daerah itu.

Permasalahan ini disampaikan KBO Intel Polres SBT, IPDA Syarif A Wairoy dalam penyampaian materi mewakili Kasat Intelkam Polres SBT pada kegiatan Rapat Koordinasi Tindaklanjut Masukan/Tanggapan Masyarakat dan Bawaslu serta persiapan rapat pleno rekapitulasi DPT bersama KPU dan PPK di Aula Hotel Mutiara, Kota Bula, Selasa (17/9/2024).

Syarif mengungkapkan, hal-hal yang menjadi penghambat kelancaran Pilkada itu yakni sejumlah Form, jumlah surat suara dan jumlah DPT yang tidak sesuai.

"Ada berapa hal yang menghambat lancarnya kegiatan Pilkada, dilihat dari pengalaman kemarin saat Pilpres dan Pileg, dan hal ini dapat berpengaruh sampai menimbulkan ancaman kepada pihak penyelenggara," beber Syarif A Wairoy.

Ia menguraikan, dilihat dari keterlambatan C-Hasil dan C-Salinan harus menjadi perhatian KPU dan PPK. Sebab dari keterlambatan dokumen tersebut dapat berpengaruh pada Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Dalilnya, pada saat perhitungan suara hingga pleno di tingkat kecamatan, akan menjadi pertanyaan dan perdebatan dari masyarakat, terutama pada saksi calon, sehingga hal ini harus menjadi atensi KPU dan jajarannya.

"Begitu juga dengan kejadian yang lain seperti C-Hasil yang belum ditandatangani oleh para saksi partai dan sudah dituangkan kedalam C-Salinan, sehingga terjadi perdebatan antara pihak PPK dan saksi partai saat pleno tingkat kecamatan," urainya.

Dia mengaku, hampir semua kecamatan di kabupaten bertajuk 'Ita Wotu Nusa' itu memiliki permasalahan yang sama.