BERITABETA.COM, Namlea –  Ruas jalan menuju air terjun Teluk Bara, Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru yang baru saja dibangun setahun lalu, kini mulai rusak.  Ironisnya, proyek pembangunan ruas yang dibiayai APBD II Kabupayrn Buru Tahun Anggaran 2018, itu baru saja rampung pekerjaannya awal tahun 2019 lalu.

Kondisi jalan yang sudah mulai rusak itu disaksikan langsung para wartawan saat mengunjungi lokasi Air Terjun di Teluk Bara pada Kamis siang (4/7/2019).

Kerusakan awal dilapangan sudah sempat disaksikan wartawan pada Bulan Maret lalu dan permasalahan itu sudah dikonfirmasi dengan dinas PUPR Kabupaten Buru.

Waktu itu, Kadis PUPR Buru, Ny  Sifa Alatas melalui PPTK, Ny Zulfani Rumalutur berjanji akan menegur kontraktor dan meminta segera dilakukan perbaikan. Karena proyek tersebut masih dalam masa pemeliharaan sampai akhir Bulan April 2019.

Namun saat disaksikan kembali oleh para wartawan, tidak ada tanda-tanda perbaikan di lapangan. Bahkan kerusakan jalan aspal lapen ini semakin meluas.

Beberapa wartawan mengabadikan kondisi ruas jalan yang rusak, Kamis (4/7/2019)

Ketika hal itu dikonfirmasi ulang dengan PPTK Dinas PUPR Kabupaten Buru, My Zulfani Rumalutur, ia mengaku kalau jalannya sudah diperbaiki. “Kalau perbaikan kemarin susah ada pak. Hari itu yang  bapak dong datng langsung besokny beta tindak lanjuti,”jelas Zulfani Rumalutur melalui pesan WA, Jumat (5/7/2019).

Menurut Zulfani, dari pihak perusahan dan pengawas kalangan yang turun langsung ke lokasi proyek. Saat diperlihatkan foto-foto dari lapangan yang menunjukan kondisi jalan  banyak mulai rusak di bagian sisi jalan, Zulfani meyakinkan  kalau sudah dua kali menyurati kontraktor.

Hanya dia sudah lupa tanggal suratnya. Ibu Fani Rumalutur dan dari  pengawas lapangan dari perusahan langsung ke lokasi. “Bt sudah  menyurat dua kali untuk  perusahan.Suratny nanti beta liat filenya dulu,”jelas Zulfani.

Selanjutnya, keterangan yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, Pemkab Buru melalui Dinas PUPR, pada tahun 2018 lalu, telah menjatah proyek jalan menuju Air Terjun Desa Bara, senilai Rp.4,38 milyar kepada pengusaha bernama Hong Arta John Alfred.

Satu paket jalan tanah di ruas Waetabi – Waegrahi TA 2018 senilai Rp.3,14 milyar juga dijatah kepada yang bersangkutan. Ternyata tanpa tender pula, atau hanya penunjukan langsung.

Parahnya lagi, proyek jalan menuju Air Terjun Bara itu telah menggusur lahan masyarakat sepanjang tiga kilometer dan membabat tanaman coklat milik warga sebanyak 1.600 pohon tanpa ada ganti rugi.

Kadis PUPR Buru, Ny Shifa Alatas yang ditemui wartawan  beberapa waktu lalu, tidak menyangkal kalau proyek itu belum dibayar ganti rugi. Baik terhadap lahan, maupun tanaman umur panjang. Ia hanya menjelas singkat, kalau masalah ganti rugi sudah dibahas di DPRD Buru. (BB-DUL)