Responi Ancaman COVID-19, Presiden Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
BERITABETA.COM, Jakarta – Menyebarnya Virus Corona (Covid-19) di sebagian besar wilayah Indonesia membuat Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020) mengatakan, keputusan ini ditempuh sebagai bagian dari sistem respons wabah COVID-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat.
“Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha,” kata Fadjroel.
Ia menambahkan, peniadaan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran virus corona SARS 2 atau Covid-19.
Penegasan ini, kata dia, disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan UN, Selasa (24/3/2020), melalui video conference. UN ditiadakan untuk tingkat sekolah menengah atas (SMA) atau setingkat madrasah aliyah (MA), sekolah menengah pertama (SMP), atau setingkat madrasah tsanawiyah (MTs), dan sekolah dasar (SD) atau setingkat madrasah ibtidaiyah (MI).
“Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah,” tandasnya.
Jokowi sebelumnya memimpin rapat terbatas ihwal kepastian pelaksanaan ujian nasional tahun 2020 di tengah terjadinya wabah virus corona. Rapat berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
“Siang hari ini akan dibahas kebijakan UN untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Jokowi saat membuka rapat.
Ia menambahkan, situasi ini membawa dampak pada rencana UN tahun 2020. Tercatat ada 8,3 juta siswa yang semestinya mengikuti UN dari 106.000 satuan pendidikan di seluruh Tanah Air. Ia mengatakan, saat ini tersedia tiga pilihan.
Pertama, UN tetap dilaksanakan. Kedua, UN tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya ditunda. Ketiga, UN ditiadakan sama sekali.
“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil, tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan,” lanjut Presiden (BB-DIP)