BERITABETA.COM, Saumlaki – Masyarakat Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengeluhkan kinerja sejumlah pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sudah setahun dilantik tapi tak menjalankan tugasnya.

Para anggota BPD itu dinilai telah ‘makan gaji buta’ lantaran tidak menjalan tugas sesuai surat keputusan (SK), namun selalu menikmati gaji mereka selama ini.

Akibat ulah BPD yang tidak membantu pemerintahan desa dibawah pimpinan Rufus Nifanngelyau membuat masyarakat menyampaikan protes.

Aleks Ratuanik dan Bartolameus Angwarmas, dua tokoh masyarakat setempat kepada media ini, Selasa (12/10/2021) mengetakan, setelah dilantik pada bulan Juni tahun 2020, beberapa perangkat BPD pada sudah tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Termasuk agenda-agenda resmi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa mereka tidak hadiri,” beber Ratuanik.

Pantauan media ini pada agenda resmi yang dilaksanakan 12 Oktober 2021, bertempat di Balai Desa Meyano Das, pertemuan yang digelar pemerintah desa setempat  dengan masyarakat untuk membicarakan pembukaan lahan pertanian baru  masyarakat juga tidak dihadiri oleh BPD.

Dalam rapat pertemuan tersebut, masyarakat Desa Meyano Das, menyampaikan usul  kepada pemerintah desa untuk secepatnya melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah daerah. Dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar agar segera menggantikan beberapa perangkat BPD.

“Mereka selama ini sudah menerima gaji dari pemerintah tapi mereka tidak melaksanakan tugas,” sebut warga dalam pertemuan itu.

Aleks Ratuanik mengaku, mereka sudah menyampaikan ikhwal tersebut dalam forum pertemuan tersebut dan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah desa untuk memberikan mosi tidak percaya kepada beberapa perangkat BPD.

“Ini karena sudah sekian lama mereka tidak menjalankan fungsi mereka, baik itu dalam program kerja di desa  maupun program lainnya,” urainya.

Hal senada juga disampaikan salah satu tokoh adat Adrianus Kelyombar. Ia mengatakan masyarakat setempat telah meminta agar pemerintah desa dalam hal kepala desa untuk secepatnya menyurati Bupati.

“Mereka harus diberhentikan. Para perangkat BPD harus diganti dengan figur-figur yang lebih berkompeten untuk nantinya bisa membangun desa ini,” tandasnya (*)

Pewarta : Sumitro K