Soal Rambut Pirang Pasha, Mendagri : Pejabat Harus Jadi Contoh
BERITABETA.COM – Tampil dengan gaya baru, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menjadi sorotan netizen. Pasha disorot karena pemilihan gaya rambutnya yang dicat pirang.
Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.
Menyikapi hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendgri) Tito Karnavian pun menegur Wakil Walikota Palu itu. Tito menyarankan Pasha untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat karena masih berstatus sebagai kepala daerah.
“Sebaiknya pejabat negara memberikan contoh etika yang baik dan bertindak negarawan. Negarawan itu bisa dalam hal penampilan,” kata Tito usai menggelar Salat Idul Adha di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).
Tito mengakui tak ada aturan yang mengatur etika penampilan kepala daerah dan memaklumi latar belakang Pasha sebagai musisi sehingga gaya seniman masih terbawa saat menjadi kepala daerah.
Meski demikian, Tito menyarankan agar Pasha bisa menempatkan diri dengan baik berdasarkan kondisi dan jabatannya saat ini.
“Beliau harus bisa menempatkan antara seniman dan birokrat yang memiliki kode etik, kultur tersendiri sebagai birokrat,” kata Tito.
Tito lantas menyinggung pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) maupun pendidikan di Akademi Militer atau Akademi Kepolisian diajarkan mengenai etika berpenampilan. Alhasil, kata dia, para birokrat maupun aparat bersenjata yang dihasilkan dari institusi pendidikan tersebut diklaim memiliki penampilan yang baik.
“Jiwa birokrat sekarang lebih kental, artinya jiwa seniman gak otomatis harus ilang, tapi ga ada artinya sampai merubah simbol atau penampilan rambut,” kata Tito.
Gaya rambut Pasha itu sempat diunggah dalam akun Instagram pribadinya @pashaungu_vm, pada Senin (27/7) lalu. Pasha yang sedang memakai seragam PNS itu menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara.
Seperti diberitakan beberapa media lokal, Pasha sendiri sempat mengatakan bahwa perubahan warna rambut itu karena ia sedang syuting video klip selama beberapa hari.
Baru-baru ini, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menjadi sorotan karena pemilihan gaya rambutnya yang dicat pirang. Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm.
Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.
Jabatan kepala daerah, termasuk wakil wali kota, sebenarnya bukanlah kategori PNS sesuai dengan Pasal 123 ayat (3) UU ASN. Namun, jika gaya mengecat rambut dilakukan seorang PNS, apakah hal tersebut melanggar peraturan?
Plt Kepala Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebutkan, tindakan mengecat rambut bagi seorang ASN memang dilarang di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Mengecat rambut masih bisa ditoleransi jika warna cat sesuai dengan warna rambut alias bukan cat rambut warna-warni. Namun begitu, ada pula instansi pemerintah yang mengizinkan pegawainya mengecat rambut.
“Ada instansi yang mensyaratkan hal tersebut, tapi ada yang tidak,” jelas Paryono (BB-DIP)