Para pendemo juga menyoalkan masalah ganti rugi yang dipatok oleh BWS hanya berupa pemberian santunan Rp.3,5 milyar lebih yang sangat merugikan masyarakat adat pemilik lahan.Demo terhadap BWS Maluku itu dimotori GMNI dan IMM.
Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku sebagai pemilik Proyek Bendungan Waeapo di Kabupaten Buru dinilai telah menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Bantuan sejumlah peralatan untuk penanganan coronavirus disease (Covid-19) terus mengalir kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Selasa (02/6/2020), sejumlah bantuan kembali diterima Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang