Tulisan ini tidak dikandung maksud untuk mendebatkan konsepsi teoritik, karena bukan ruang yang tepat untuk hal itu. Tetapi lebih menjelaskan bagaimana seharusnya kita baik kaum awam atau ekonom di dalam menginterpretasikan data publikasi dalam pemahaman ekonomi yang mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan persolan pembangunan ekonomi di Maluku.
Jika banyak pihak berpendapat bahwa persoalan utama pembangunan di Maluku adalah kemiskinan tinggi, IPM yg rendah dan minimnya infrastruktur, maka saya berpendapat bahwa kemiskinan, IPM, Infrastruktur dan lain sebagainya semua itu adalah akibat Masalah dan bukan sebab masalah.
Maluku dalam perspektif adat merupakan suatu wilayah yang memiliki akar sejarah dan peradaban yang jelas. Hal itu ditandai dengan adanya pranata sosial dan pranata adat yang turun temurun sudah terbentuk dalam kelompok masyarakat di Maluku.
Kemiskinan Maluku, bukan saja masalah ekonomi tetapi juga masalah sosial dan politik, sehingga diperlukan penanganan secara cepat dan tepat melalui perencanaan terintegrasi dan komprehensif. Kemiskinan umumnya diukur dengan melihat kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Perkembangan ekonomi suatu daerah selalu diukur dengan tingkat pertumbuhan output (PDRB) baik dari sisi produksi (suplly) atau sisi pengeluaran (demand), menurut ukuran waktu, Tahunan, TW, Quartalan ataupun Semesteran.
Participating Interest per definisi dapat dikatakan sebagai “bagian dari biaya eksplorasi dan biaya produksi yang akan ditanggung oleh para pihak atau masing-masing pihak, dan bagian produksi yang akan diterima para pihak atau masing- masing pihak.
Kenaikan inflasi volatile food di Ambon dan Maluku secara keseluruhan juga didorong oleh berlanjutnya kenaikan harga bahan pangan lainnya seperti sayur-sayuran dan daging dan ikan segar akibat permasalahan terbatasnya produksi dan ketersediaan pangan di Maluku
Saya perlu ingatkan bahwa sejak tahun 2014 otoritas jasa keuangan sudah melarang industri perbankan nasional untuk memberikan iming-iming kepada calon debitur secara berlebihan yang melampaui batas-batas regulasi yang ada.