Pengamat dan Akademisi Harus Jujur Kepada Pemda Maluku (Bagian-1)
Oleh : Julius R. Latumaerissa (Ekonom dan Pemerhati Kebijakan Pembangunan Maluku)
DALAM iklim kebebasan berpendapat, saya yakin kita semua sepakat untuk siapapun dia bisa menyatakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Namun patut diperhatikan bahwa dalam menggunakan hak berpendapat seharusnya disampaikan secara jujur, obyektif, beradasarkan logika akademis.
Hal ini perlu dikakukan sehingga tidak membingungkan pihak lain, bahkan pendapat yang kita sampaikan seharusnya bukan untuk menyenangkan pihak lain. Pengamat dan akademisi harus independen dalam berpendapat tanpa kepentingan apapun yang melatar belakangi pendapat yang disampaikan.
Sebaliknya sebagai pengamat atau akademisi harus memiliki obyektifitas berpikir dan harus mengakui bahwa perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lumrah, karena masing-masing orang memiliki pijakan dan perspetif pandang yang berbeda untuk suatu objek permasalah.
Namun saya percaya bahwa seorang ekonom dan akademisi dala memberikan penilaian sudah tentu memiliki indikator-indikator makro ekonomi yang bersifat standard dan umum digunakan, siapapun dia pasti akan berpedoman pada semua indikator yang sering digunakan.
Perkembangan Ekonomi Maluku
Perkembangan ekonomi suatu daerah selalu diukur dengan tingkat pertumbuhan output (PDRB) baik dari sisi produksi (suplly) atau sisi pengeluaran (demand), menurut ukuran waktu, Tahunan, TW, Quartalan ataupun Semesteran.
Jika demikian maka perekonomian Maluku berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku TW I-2019 sebesar 11,13 triliun, dan atas harga konstan 2010 sebesar 7,54 triliun. Pada TW II-2019 PDRB Maluku tercatat sebesar 11,44 triliun dan atas harga konstan 2010 sebesar 7,70 triliun.
Pada TW I-2020 mencapai 11,75 triliun rupiah dan atas harga konstan 2010 mencapai 7,84 triliun rupiah[2]. Dari angka tersebut maka diketahui bahwa selama periode TW I-2019 dan TW II-2019 sampai TW I-2020 tingkat perubahan PDRB kurang lebih sebesar 310 milyar saja.
Dilihat dari aspek pertumbuhan maka ekonomi Maluku TW I-2019 tumbuh sebesar 6,32% sedangkan pada TW II-2019 tumbuh sebesar 6,09% atau turun sebesar 0,23%. sedangkan pada TW I-2020 tumbuh menurun 4,01% atau mengalami penurunan sebesar 2,31% dari periode TW I-2019.
Dari data di atas jelas diketahui bahwa selama periode TW I-2019 dan TW II-2019 sampai TW-I 2020 pertumbuhan ekonomi Maluku mengalami penurunan yang sangat signifikan baik dari sisi produksi maupun dari sisi pengeluaran.
Hal ini menggambarkan bahwa terjadi pelambatan dalam perekonomian maluku sebagai akibat rendahnya produksi daerah baik dari sisi produksi maupun sisi pengeluaran. Proses pelambatan perkembangan ekonomi ini tentunya akan sangat berpengaruh kepada kondisi makro ekonomi Maluku dan kesejahteraan masyarakat Maluku secara keseluruhan, sehingga tidak ada alasan yang mngatakan bahwa ada kemajuan dalam capaian pembangunan di Maluku. selanjutnya dapat dilihat pada grafis-1 dan grfais-2