Polres Pulau Buru menyerahkan Abdullah Hiku SS (AH) dan Cindy Asis SH (CA), dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Panwaslu Buru TA 2016/ 2017 yang merugikan negara semilyar lebih.
Tim penyidik Kejari Buru diam-diam telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00
BERITABETA.COM, Namrole -Tim penyidik Kejari Buru kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolsek Namrole, Kamis (26/9/2019) terkait kasus dugaan korupsi dana Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 sebesar Rp 28.748.200.000,00. Pemeriksaan ini dilakukan pasca Tim Jaksa menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Dari pantauan beritabeta.com para saksi yang […]