BERITABETA.COM, Saumlaki –  Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) saat ini tengah menangani  lima kasus korupsi yang diduga melibatkan aparatur di lingkup pemerintah setempat. Lima dugaan kasus korupsi ini  sudah dalam tahap penyelidikan di awal tahun 2021 ini.

Demikian disampaikan Kapolres KKT AKBP. Rommi Agusriansyah, dalam konfrensi pers di Tanimbar, Kamis pekan lalu.

Menurut Kapolres, pihaknya  sudah melakukan pemeriksan terhadap sejumlah saksi. Namun, kasus-kasus tersebut belum dapat diekspos, lantaran harus menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

“Kita masih menunggu hasil auditnya. Karena ada keterbatasan tenaga ahli, jadi memang kita agak sulit untuk atur jadwal dengan mereka. Semoga tahun 2021, kita bisa tuntaskan kasus-kasus korupsi tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, untuk kasus korupsi yang sudah dinyatakan  P21 atau siap dilimpahkan ke kejaksaan tahun 2020 adalah kasus pengelolaan keuangan dalam penyertaan modal di PDAM Saumlaki. Kasus ini sudah masuk tahap kedua dan ada tersangka tiga orang yakni YT, YW dan LL.

“Kasus ini terjadi di tahun 2018 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp1,8 milyar,” kata Rommi Agusriansyah.

Kapolres menjelaskan, terhadap lima kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, rencananya BPKP akan turun ke Tanimbar guna melakukan pemeriksaan lebih jauh untuk mengetahui jumlah kerugian.

“Kita akan tetap  memproses pelaku korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dari Polri dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap citra Polri,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun beritabeta.com menyebutkan, saat ini Polres KKT, tengah menyelidiki sejumlah dugaan korupsi yang meliputi kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan  Trans Fordata, dugaan kasus koruspi dana Covid-19, dana Deposito Pemda, serta beberapa proyek fisik yang diduga telah terjadi mark-up dalam prosesnya (BB-LS)