
Pekan Depan Bebas, Angelina Ingin Menebus Waktu Bersama Keluarga
Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh akan segera bebas pada April 2022. Setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun, waktu bebas pun sudah di depan mata.
Mantan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh akan segera bebas pada April 2022. Setelah menjalani masa hukuman selama 10 tahun, waktu bebas pun sudah di depan mata.
Proses hukum dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya [MBD] terus bergulir dengan sejumlah bukti baru.
Sebanyak 14 saksi sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
Kepala Kejaksaan Negeri [Kajari] Ambon, Dian Frits Nalle dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri [Kejari], Jumat (14/1/2022) menyebutkan, pihak DPRD Kota Ambon sudah mengembalikan anggaran sebesar Rp.1,5 miliar ke rekening Pemkot Ambon.
Kita tentu sangat mafhum, kenapa kasus korupsi begitu menyita perhatian banyak orang. Ini karena korupsi oleh negara dikategorikan sebagai Extraordinary crimes [kejahatan luar biasa].
Ada apa dengan mantan pejabat? Mereka yang tranding itu, karena berada dalam pusaran korupsi. Mantan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau trand-nya disebut kepala dinas.
Penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansyur Tuharea dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBB senilai Rp18 miliar dinilai sebagai sebuah proses hukum yang harus dihargai.
Komisi Pemberantrasan Korupsi [KPK] RI saat ini tengah mendalami atau melakukan supervisi atas tiga kasus dugaan korupsi yang diterima dari Provinsi Maluku.
Kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Baran (SBB), lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon pada Selasa, (02/11/2021).
Dua oknum swasta, Rahman Karate dan Haris Tomia serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Aca Buton ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sebagai tersangka dalam proyek timbunan fiktif di RSUD Namrole tahun anggaran 2020. Proyek itu dinilai merugikan negara sebesar Rp.329.613.687.