KPK Dalami Laporan Tiga Kasus Korupsi di Maluku
Komisi Pemberantrasan Korupsi [KPK] RI saat ini tengah mendalami atau melakukan supervisi atas tiga kasus dugaan korupsi yang diterima dari Provinsi Maluku.
Komisi Pemberantrasan Korupsi [KPK] RI saat ini tengah mendalami atau melakukan supervisi atas tiga kasus dugaan korupsi yang diterima dari Provinsi Maluku.
Kasus dugaan tipikor belanja langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Baran (SBB), lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Kota Ambon pada Selasa, (02/11/2021).
Dua oknum swasta, Rahman Karate dan Haris Tomia serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Aca Buton ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sebagai tersangka dalam proyek timbunan fiktif di RSUD Namrole tahun anggaran 2020. Proyek itu dinilai merugikan negara sebesar Rp.329.613.687.
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Buru menyita 16 bidang tanah di Desa Wabloy, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, milik mantan Sekda Buru, Drs Ahmad Assagaf yang terlibat dalam kasus korupsi uang makan minum di Sekertariat Pemerintah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016 - 2017.
Dugaan kasus korupsi dana honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian (SBT) saat ini sudah naik tahap penyidikan. Polisi Polres SBT mengaku tegah maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menuntaskan dugaan korupsi dana honorarium sebanyak 280 anggota Satpol PP Kabupaten SBT itu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga orang tersangka korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.
Jaksa harus focus mengusut kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam dan Damkar MBD. Perkembangan dua kasus ini harus disampaikan ke public, biar tidak ada spekulasi
Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Maluku menjadi role model bagi jajarannya masing-masing untuk mewujudkan ZI WBK WBBM.
Terkait pengembangan perkara ini termasuk kepentingan kelengkapan pemberkasan, kemungkinan jaksa masih akan memanggil dua tersangka itu, termasuk saksi lainnya untuk diperiksa.
Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah (Malteng) memastikan proses berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Malteng akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malteng.