BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan tiga orang tersangka korupsi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Kejaksaan menemukan bukti keterlibatan para tersangka yang begitu dominan melalui hasil penyidikan dugaan korupsi anggaran BBM tahun 2019-2020 di DLHP Kota Ambon.

“Ditetapkan tiga tersangka. Pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon D. Frits Nalle kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Mereka adalah Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak (LI) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mauritsz Yani Talabesy (MYT) Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Ricky M. Syauta (RMS), mantan Manajer SPBU Belakang Kota.

Korps Adhyaksa membidik tersangka setelah kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan melalui ekspose perkara pada 19 Mei 2021. Hanya sepekan setelah dinaikkan ke penyidikan, tim jaksa penyidik yang diketuai Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy menetapkan tiga tersangka: LI, MYT dan RMS.

Tim jaksa fokus menyidik pengelolaan anggaran BBM tahun 2019 senilai Rp 5 miliar dan tahun 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih dalam pengelolaan anggaran BBM tahun 2019.

Sementara bahan keterangan dan data masih dikumpulkan tim jaksa untuk membidik korupsi anggaran BBM DLHP untuk armada angkutan sampah tahun 2020.   

“Kerugian sementara berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dan akan berkembang untuk tahun 2020. Sementara kita kordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (nilai kerugian negara),” kata Frits.

Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan anggaran BBM untuk armada pengangkut sampah tahun 2019.

“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar (perkara) dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Kepala Kejari Ambon D. Frist Nalle, Selasa (13/4/2021).

Dia mengungkapkan, anggaran BBM tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif. Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya tahun 2019, namun juga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.

Karena itu tim jaksa juga masih mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk penggunaan anggaran BBM tahun 20020.

“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019. Sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelasnya.

Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa juga telah mengantongi dokumen dugaan korupsi anggaran BBM.

“30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis. Surat atau dokumen pendukung juga dijadikan bukti (tim jaksa penyidik),” ujar Frits. (BB-DIO)