BERITABETA.COM, Ambon  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Pidana Khusu (Pidsus) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Maluku yang disalurkan  Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku.

Kepastian ini disampaikan Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada wartawan di Ambon, Selasa (2/4/2024).

Aizit mengaku, penyidik Pidsus Kejati Maluku tengah melanjutkan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dengan nominal Rp 2 miliar itu.

"Untuk kasus Kwarda Pramuka sebesar Rp2 miliar itu sudah jalan lagi dan sedang ditangani Pidsus Kejati Maluku," ungkap Aizit.

Seperti diketahui, penanganan perkara ini sempat ditangguhkan karena memasuki masa tenang Pemilu 2024, dan ada pihak-pihak dalam perkara ini yang sementara mencalonkan diri sebagai kontestan pemilu.

Pada moment itu, Jaksa Agung RI juga menerbitkan surat edaran menyangkut penghentian sementara penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Sesuai surat edaran Jaksa Agung saat itu, kasus yang diduga melibatkan pihak kontestan Pemilu ditangguhkan sementara, seperti kasus dana hibah ke Kwarda Gerakan Pramuka Maluku," ucapnya.

Namun, kata Aizit saat ini penyelidikan perkara tersebut kembali dilanjutkan dan tangani Bidang Pidsus Kejati Maluku karena proses Pemilu serentak 2024 telah selesai.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi pada akhir Januari 2024 mengakui pihaknya melakukan pendalaman serta penambahan data terhadap sejumlah perkara dugaan tipikor termasuk dana hibah Dispora provinsi kepada Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Maluku sebesar Rp2 miliar.

"Sebelum dilakukan penyelidikan, kami mendalami data-datanya, termasuk proyek pembangunan rumah perbatasan yang sementara dilakukan penambahan data," ujarnya.

Jaksa juga telah memanggil sekitar 30 orang untuk permintaan keterangan dalam perkara ini di antaranya bendahara Dispora Maluku dan Bendahara Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku (*)

Sumber : Antara