BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan korupsi Anggaran Makan Minum di Rumah Sakit Umum Daerah [RSUD] Haulussy, Ambon akhirnya diekspose Kejaksaan Tinggi [Kejatti] Maluku, Rabu (9/11/2022).

Penyidik Kejati Maluku mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Makan dan Minum tenaga kesehatan COVID-19 tahun 2020 di RSUD tersebut.

"Empat tersangka tersebut berinisial JAA, LML, MD, serta HB," kata Kepala Kejati Maluku Edyward Kaban di Kantor Kejati Maluku Ambon, Rabu (9/11/2022).

Edward Kaban dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan,  penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

"Nilai kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara ini sekitar Rp600 juta," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi  di tempat yang sama.

Ia menambahkan setelah jaksa menerima hasil audit BPKP dan melakukan gelar perkara, akhirnya ditemukan ada unsur pidana dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Triono memastikan dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil keempat orang tersangka itu untuk diperiksa.

Sementara mengenai perkara dugaan korupsi dana pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2016-2020, Triono mengatakan hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Kita masih melakukan proses penyelidikan untuk kasus ini sehingga belum ada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab untuk ditetapkan sebagai tersangka," tandas Triono (*)

Editor : dhino pattisahusiwa