BERITABETA.COM, Ambon – Setelah bekerja ekstra menelusuri penggunaan anggaran di Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, membeberkan adanya temuan dugaan penggunaan anggaran fiktif tahun 2021.

Temuan ini terdapat pada penggunaan anggaran rutin dan pengadaan Command Center sebesar Rp14.029.115.954 yang bersumber dari APBD Kota Ambon dan berdasarkan DIPA perubahan nomor: 2.10/02/01/00/5/1 tanggal 25 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Ardyansah, mengungkapkan, dari total anggaran tersebut sesuai realisasi belanja hanya sebesar Rp12.538.474.093.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim terkait dengan sejumlah bukti pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang dimintai keterangan, ditemukan sedikitnya 7 item yang pertanggungjawabannya dibuat tidak sesuai harga sebenarnya.

Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggungjawabannya.

“Ada beberapa item yang pertama pertanggungjawaban cetak baliho atau spanduk pada salah satu percetakan yaitu sebesar Rp299.746.024. Dengan harga/meter yaitu Rp65.085. Dan setelah diklarifikasi terhadap percetakan tersebut terdapat selisih yang ternyata harga diterima oleh percetakan hanya sebesar Rp125.355.125. Sehingga terdapat selisih Rp174.390.899,” ungkap Ardyansah.

Ada juga pertanggungjawaban cetak baliho pada percetakan VC sebesar Rp32.802.840. Dari hasil penyelidikan ternyata yang dikeluarkan hanya sebesar Rp16.380.000. Sehingga terdapat selisih Rp16.422.840.

Begitu pun terhadap program penggunaan anggaran pengelolaan komunikasi dan informasi publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota khususnya kegiatan belanja dasar iklan atau reklame, film dan pemotretan, picture pada Maret – Agustus 2021.

Di mana total pertanggungjawabannya sebesar Rp45.000.000. Hanya saja, saat dilakukan klarifikasi kepada pemilik rumah production tersebut ditemukan fakta tidak pernah ada kegiatan tersebut. Bahkan yang bersangkutan tidak pernah menerima uang sesuai kuitansi dalam pertanggungjawaban oleh Diskominfo.

“Jadi dapat dikatakan bahwa kegiatan ini adalah fiktif,” ungkapnya.