Kejari Ambon Temukan Penggunaan Anggaran Fiktif di Diskominfo Kota Ambon
Tak sampai di situ saja, hal yang sama juga ditemukan pada program penggunaan anggaran khususnya belanja langsung tenaga operator dan jaringan sebesar Rp12.000.000. Setelah dilakukan klarifikasi kepada penerima sesuai daftar penerima, ditemukan terdapat selisih sebesar 8 juta.
Penggunaan anggaran statistik khususnya belanja jasa tenaga pelayanan umum dan belanja perjalanan dinas juga tercatat sebesar Rp36.000.000. Setelah dilakukan klarifikasi dari pencatatan bendahara, ternyata uang ini diserahkan kepada KPA.
“Uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran THR Natal Tahun 2021 bagi pegawai dan honorer Diskominfo Ambon,” ungkapnya.
Temuan lainnya yaitu penggunaan anggaran administrasi umum khususnya belanja alat kurang lebih sebesar Rp7.000.000. Setelah diklarifikasi di pencatatan bendahara ternyata uang tersebut juga diserahkan kepada KPA. Dengan demikian, maka tidak ada perbelanjaan ATK atau nihil. “Jadi dapat dikatakan fiktif,” tambahnya lagi.
Persoalan lainnya yakni pengadaan dan pemasangan perangkat command center tahun 2021. Tim penyelidik menemukan pekerjaan yang telah dicairkan 100%. Padahal, volume pekerjaan belum 100%, di mana masih terdapat kekurangan senilai Rp130 juta.
“Jadi berdasarkan temuan-temuan tersebut, penyidik mengusulkan kepada kami untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan indikasi kerugian negara sementara yaitu Rp420.303.739. Temuan tersebut kemungkinan akan masih bertambah nanti setelah kami akan hitung dengan auditor resmi,” tutupnya (*)
Editor : Redaksi