Beberapa hari kemarin, penulis coba menyampaikan beberapa poin terkait PSBB. Terutama yang berhubungan dengan pembelajaran dari kota/kabupaten lain yang telah melaksanakan PSBB. Titik tekannya pada aspek ketiga selain infrastruktur dan struktur terkait penanganan COVID-19
Sebanyak 2.116 kepala keluarga (KK) di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon hingga kini belum terakomodir sebagai penerima bantuan sosial dalam penanganan dampak pandemi corona di Kota Ambon.
Sejumlah warga yang menjalani karantina di Kantor Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Maluku, mengamuk dengan membakar tenda dan galon air di halaman kantor LPMP. Kejadian ini terjadi, Jumat malam (12/6/2020) sekitar pukul 19. 40 WIT.
Penerapan PKM ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mengatur tentang pembatasan orang, sektor transportasi, perekonomian, hingga kegiatan sosial masyarakat.
Ketua Gerak ET, Fadli Toisuta mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilaksanakan sebagai action daripada Gerak ET, yakni kegiatan lintas sosial serta edukasi yang menyentuh langsung kepada masyarakat di Kota Ambon pada masa pandemi Corona.
Menyikapi terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020, perwakilan pemuda dari tiga kecamatan di Jazirah Leihitu dan Salahutu, melakukan pertemuan bersama Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A. G.Latuheru, Jumat (05/6/2020).
Sebagai akademisi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Negara/Hukum Adminstrasi Negara, perlu untuk kita menyampaikan beberapa catatan sebagai bagian dari tanggung jawab akademik. Hal ini sekaligus untuk memberikan pemahaman terkait dengan subtansi dari keberadaan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020
PDI-Perjuangan Maluku terus menunjukkan eksistensinya sebagai partai wong cilik. Partai besutan Megawati Soekarno Putri telah menjalankan aksi kemanusia dengan membantu warga terdampak pandemi Covid-19 di kota Ambon.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kota Ambon kembali menyampakan, telah terkonfirmasi sebanyak lima orang perawat positif Covid-19 dari hasil uji PCR. Sehari sebelumnya, dua orang perawat di kota Ambon juga dinyatakan positif.
Walikota Ambon mengumumkan pihaknya telah sepakat menetapkan kawasan pasar tradisional Mardika, Kota Ambon untuk dijadikan sebagai kawasan percontohan new normal (tatanan kehidupan baru) di masa pandami Covid-19. Meskipun Kota Ambon telah menjadi zona merah dengan angka penderita tertinggi di Maluku,