Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath resmi menerima B1-KWK Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akhirnya memutuskan untuk berkoalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan untuk mengusung Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas untuk maju sebagai Bakal Calon (Balon) gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Maluku pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebesar 1.326.608 jiwa.
Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas (AMK) masuk dalam bursa Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Maluku mendapampingi Letnan Jenderal TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin (JAR).
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan secara resmi merekomendasikan Letnan Jenderal TNI (Purn) Jeffry Apoly Rahawarin (JAR) dan Abdul Mukti Keliobas (AMK) untuk maju sebagai Bakal Calon (Balon) gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku.
Teka-teki siapa yang akan mendampingi Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Hendrik Lewerissa (HL) sebagai bakal calon Gubernur Maluku di Pilkada 2024 mendatang terjawab sudah.
Bakal calon gubernur Maluku Murad Ismail kini memiliki penantang baru di Pilkada Maluku 2024. Dalam survei terbaru Katadata Insight Center, nama bakal calon gubernur Said Latuconsina muncul sebagai penantang tersebut.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
DPP Partai Demokrat merekomendasikan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Murad Ismail - Michael Wattimena) untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku yang dihelat pada 27 November 2024.
Bakal Calon Gubernur Maluku, Febry Calvin Tetelepta (FCT) berpeluang didukung oleh Partai Perindo pada Pilkada Maluku 2024.