Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi keuangan daerah atau keuda pada Pemerintah Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar [Maluku Tenggara Barat] tahun anggaran 2018 ini dilakukan oleh Tim JPU Kejari KKT di bawah pimpinan J Bambang.
Di Kecamatan Sirimau tanah longsor terjadi di Kelurahan Batu Meja, Kebun Cengkeh, Gadihu, Gunung Malintang dan Pinang Putih Negeri atau Desa Hative Kecil.
Tim JPU KPK menyatakan, terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa menjabat Bupati Buru Selatan selama sepuluh tahun atau sejak 2011 hingga 2021 telah menerima sejumlah uang dari OPD termasuk Camat, serta lima oknum kontraktor atau rekanan.
Mengenai dugaan adanya setoran sejumlah uang dari oknum tertentu kepada RL, tim penyidik Komisi Anti Rasuah melakukannya dengan cara mendekati orang-orang tertentu.
Tim Jaksa KPK masih menunggu informasi dari kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk penetapan penunjukkan majelis hakim.
Setelah menerima kabar duka ini, Gubernur Maluku Murad Ismail langsung memerintahkan jajaran Pemerintah atau Pemprov Maluku segera mengurus pemulangan jenazah mendiang Plt Kadispar Maluku tersebut ke Kota Ambon.
Koruptor dana reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dishut Kabupaten Buru Selatan senilai Rp2,1 miliar ini sebelumnya kabur dari Kota Ambon ke Pulau Jawa. Ia melarikan diri selama empat tahun.
Perpanjangan masa penahanan tersangka RL dan AEH dimaksudkan oleh tim penyidik KPK untuk kepentingan atau kebutuhan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji [suap—gratifikasi], terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Dua saksi tersebut diperiksa seputar perkara tindak tindak pidana korupsi dan suap pemberian ijin persetujuan terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan Gratifikasi untuk tersangka RL dkk.
Kewenangan alokasi anggaran untuk biaya embarkasi dan deberkasi dari Kota Ambon ke Makassar, Sulawesi Selatan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi atau Pemprov Maluku. Termasuk sejumlah hal teknis penyelenggaraan ibadah.