Kapolres Maluku Tengah (Malteng) AKBP Rositah Umasugi menilai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan Satgas Penanganan Covid-19 di Malteng, tidak jelas. Hal ini, terkait dengan mekanisme penanganan pasien Covid-19 yang meninggal dunia oleh pihak RSUD Masohi.
Warga Negeri Watludan, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), melakukan pemalangan jalan Lintas Seram dengan membuat beton menggunakan campuran semen dan batu.
Keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, Kabupaten Maluku Tengah dinilai belum maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat. Jumlah tenaga medis yang meliputi tenaga dokter, bidan, perawat dan apoteker masih kurang dari kebutuhan.
Maryam diyatakan positif Covid-19 pada tanggal 8 Juni 2020, oleh Gugus Tugas Malteng, kemudian ditetapkan sebagai Pasien 14. Namun, selang dua hari kemudian, seorang tenaga medis menyamparinya dengan menyodorkan secarik kertas, berisi resep.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Maluku Tengah melaporkan terdapat sebanyak 5 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malteng. Kelima pasien yang terkonfirmasi positif ini, 2 pasien diantaranya tengah menjalani perawatan di RSUD Masohi.