Proses penyidikan berlangsung marathon. Satu per satu pihak terkait dipanggil dan digarap oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan berlangsung mulai di Jakarta hingga Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Pemeriksaan saksi ini juga dalam rangka penyidik KPK mengumpulkan bukti-bukti pendukung mengenai praktik tipikor dan money laundering yang melibatkan tersangka RL.
Mantan Walikota Ambon dua periode ini sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Komisi Anti Rasuah terus berupaya menelsuri jejak sindikat money laundering yang dilakukan oleh tersangka RL. Salah satu cara tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi.
RL kembali ditetapkan sebagai tersangka karena selama proses penyidikan mengenai dugaan perkara awal, Tim Penyidik mendapatkan atau menemukan adanya dugaan tindak pidana lain berupa TPPU yang ditengarai dilakukan RL saat masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.