BERITABETA.COM, Ambon  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyampaikan  jumlah surat suara yang rusak di 11 kabupaten/kota mencapai 300.277 lembar. Jumlah ini setara dengan 4,7 persen dari total jumlah surat suara  yang didistribusi ke Maluku sebanyak 6.376.596 lembar.

“Rusaknya 300.277 lembar surat suara rusak atau 4,7 persen ini berdasarkan laporan KPU dari 11 kabupaten/kota dan kami telah meneruskannya ke KPU RI sehingga akan diganti paling lambat pada 5 April 2019,” kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun dalam jumpa pers yang digelar di Kantor KPU Maluu  Ambon, Kamis (4/4/2019).

Kubangun menjelaskan, proses distribusi ini sudah berlangsung pada  9 dan 10 Maret 2019 dan  langsung ke seluruh kabupaten/kota di Maluku dan KPU di daerah ini melakukan sortir.

Dari hasil sortir ini, ternyata ada surat suara dalam kondisi baik tetapi juga ada yang rusak dan KPU provinsi sampaikan hasil rekap dari KPU kabupaten/kota, jumlah total surat suara untuk pemilu presiden/wapres, DPD RI, DPR RI dapil Maluku, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Selanjutnya dari hasil sortir yang dilakukan, terdapat keadaan surat suara yang rusak sejumlah 300.277 lembar surat suara (4,7 persen) sesuai laporan KPU kabupaten/kota

Dari temuan yang dilaporkan KPU di 11 kabupaten/kota, dapat dijelaskan, terdapat  satu jenis surat suara rusak melebihi 50 persen.  Ia mencontohkan  di Kabupaten Seram Bagian Barat ditemukan surat suara DPR-RI dapil Maluku yang rusak mencapai 85.448 lembar.

Kubangun menjelaskan, sesuai surat yang disampaikan KPU RI berkaitan dengan kriteria surat suara yang layak atau rusak (cacat) dapat diuraikan meliputi,   hasil cetak surat suaranya kotor atau tidak merata.

Kemudian permukaan hasil cetakan kabur, bentuknya kusut dan berkerut, sobek di bagian tengah dan bagian samping, bagian atas judul surat suara terdapat bercak atau noda besar, dan hasil cetak judul surat suara kabur atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, dan tulisan surat suara kotor.

Selanjutnya, kata dia,  bagian kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon terdapat bercak atau noda besar pada nomor urut, foto, dan nama pasangan calon, dan terdapat noda hitam atau warna lainnya pada kolom nama sehingga nomor urut atau nama pasangan calon sehingga sulit dibaca.

“Terdapat juga lubang pada nomor urut atau foto pasangan calon dan menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos. Jadi untuk Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Barat Daya akan dilakukan penyortiran ulang sesuai kriteria yang telah ditentukan KPU RI,”jelas Kubangun (BB-DIO)