BERITABETA.COM, Jakarta – Direktur Penugasan Wasit PSSI, Mansyur Lestaluhu, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa menerima putusan hakim atas perbuatannya dalam tindak pidana suap.

“Menyatakan terdakwa Masnyur Lestaluhu bersalah melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam persidangan di PN Banjarnegara, Kamis (11/7/2019).

Terdakawa Mansyur Lestaluhu terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap. Vonis ini lebih ringan dengan tuntutan Jaksa sebelumnya dengan kurungan penjara 18 bulan.

“Ada dua terdakwa yang menerima hasil putusan majelis hakim. Yakni Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid,” terang Humas PN Banjarnegara, Fitri Septriana.

Mansyur juga tidak terbukti melakukan tindakan pencucian uang. Fitri menyampaikan, meski sama-sama melanggar pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, namun vonis yang dijatuhkan kepada Mansur Lestaluhu, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto berbeda-beda.

“Hal ini dilihat dari perannya. Antara Mansur Lestaluhu, Nurul Safarid dan Dwi Irianto,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya di PN Banjarnegara, Senin (1/7/2019), terdakwa Mansur Lestaluhu yang merupakan anggota Komite Wasit PSSI membantah menerima suap dari Priyanto alias Mbah Pri.

Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Amir Burhanudin, disampaikan bahwa Mansur menerima uang Rp 30 juta dari Mbah Pri atas dasar hubungan pertemanan.

“Mbah Pri memberikan uang Rp 30 juta yang ditransfer sebanyak tiga kali. Uang tersebut untuk buang suara atau nyanyi-nyanyi dengan teman-temannya. Kesaksian Mbah Pri (pemberian uang) karena perkawanan,” kata Amir seperti dikutip kompas. Com.

Menurut Amir, terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Mbah Pri. Terdakwa juga mengaku tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Mbah Pri tersebut.

“Menurut keterangan Mbah Pri uang tersebut dari Lasmi (Manajer Persibara) agar menang. Namun, ketika memberikan uang kepada terdakwa, Mbah Pri tidak pernah menyampaikan itu,” ujar Amir.

Amir melanjutkan, terdakwa juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk wasit dalam sebuah pertandingan.

“Terdakwa tidak melakukan tindakan apapun atas pemberian uang tersebut. Menurut kami tindakan yang dilakukan terdakwa tidak berlawanan dengan pasal yang didakwakan, karena nyanyi-nyanyi tidak berlawanan dengan tugas dan kewajibannya,” kata Amir.

Untuk itu, Amir meminta majelis hakim yang dipimpin Rudito Surotomo menjatuhkan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa.(BB-DTC-KMC)