BERITABETA.COM, Piru – Berhasil melakukan aksi penipuan terhadap  23 calon mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Abdi Nusantara Jakarta asal Maluku, Fanny H Leohanapessy (46 tahun), akhirnya ditangkap polisi.

Polres Seram Bagian Timur berhasil membekuk Louhenapessy dan ditahan di penjara.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan SIK saat memberikan keterangan pers di Mapolres Piru, Jumat (8/9) menjelaskan, tahun 2021 FL mengajak sedikitnya 23 calon mahasiswa asal Maluku untuk kuliah di STIKES Abdi Nusantara, Jakarta.

"Pelaku meyakinkan para korban untuk melanjutkan perkuliahan secara daring atau online dengan STIKES Abdi Nusantara di Jakarta," tandas Dharmawan.

Belakangan para korban curiga dan melakukan pengecekan pada PRODIKTI. Ternyata nama dan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) mereka tidak terdaftar disana.

Mereka memang sempat melakukan koordinasi dengan tersangka, namun tersangka meminta para korban tetap menunggu, karena sementara dalam proses.

Pada 15 Mei 2023, perwakilan korban yakni Josina Wakanno dan Helena Laure berangkat ke Jakarta. Mereka melakukan pengecekan ke kampus STIKES dan bertemu Ketua Program Studi Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan, Mariyants ST.Bd M.Kep.

"Ternyata nama dan NIM mereka tidak terdaftar di kampus itu. Nilai dan berbagai bukti dokumen kemahasiswaan selama ini ternyata palsu. Itu hasil scan tersangka," kata dia.

Maka dari itu para korban langsung membuat laporkan polisi. 23 korban yang terkena prank FL untuk menjadi sarjana Keperawatan yaitu 19 orang dari Kabupaten SBB, 2 asal Kota Ambon, Maluku Tengah dan SBT menyumbang masing- masing 1 orang.

Polisi kemudian bergerak dan menahan pelaku beserta barang bukti berupa 8 lembar print out, bukti rekening transfer, nomor Rekening atas nama Fanny Louhenapessy. Dan 4 lembar surat permohonan usulan perubahan data mahasiswa.

Berikutnya, satu lembar Kartu Rencana Study atas nama mahasiswa, 3 lembar print out transaksi BRImo, 1 lembar silip Bank BRI, 1 buah kartu Mahasiswa STIKES ABADI NUSANTARA JAKARTA, TA Akademik 2021/2022 Prodi S1 Kebidanan.

"Turut membantu kejahatan dan penipuan bersama sama FL yakni Vivianti alis Vivi, saat ini sementara buron," terang AKBP Andreas Dharmawan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka di kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Kapolres, kemungkinan korban bisa bertambah. "Bila masyarakat merasa menjadi korban, agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib," tuntasnya (*)

Editor : Redaksi