Transformasi Digital Mendukung Keterbukaan Informasi Publik
BERITABETA.COM, Bogor – Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Pusepen Kemendagri) Rega Tadeak Hakim mengatakan, transformasi digital diperlukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik atau KIP.
Hal itu disampaikan Rega saat memaparkan materi mengenai Transformasi Digital Keterbukaan Informasi Publik dalam Workshop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Neo+Green Savana Sentul City, Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir Puspen Kemendahri, pada Selasa (28/09/2021).
Dalam workshop Rega juga menjelaskan seputar perubahan lanskap komunikasi, peningkatan demand keterbukaan informasi publik, percepatan transformasi digital, pelayanan informasi dan transformasi digital.
Ia mengatakan, transformasi digital untuk mendukung keterbukaan informasi publik sejalan dengan Pasal 28 F UUD 1945 terkait hak mendapatkan informasi. Pula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Intinya tujuan dari Undang-Undang KIP ini, masyarakat lebih cerdas dan kritis. Karena secara langsung atau tidak langsung masyarakat terdampak kebijakan,” kata Rega.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
“Kemendagri sebagai badan publik telah mempersiapkan juga aplikasi PPID,” imbuhnya.
Ia mengatakan, aplikasi PPID yang dikembangkan Kemendagri telah digunakan oleh sekitar 204 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Aplikasi informasi publik tersebut, kata Rega, juga telah diakses 4.005.987 kali, dengan jumlah pengunjung sebanyak 241.838.
“PPID Kemendagri memiliki fitur untuk menerima pemohonan informasi dan keberatan informasi secara online,” tutur dia.
Rega menyebut Kemendagri telah melayani 1.064 permohonan informasi, menyelesaikan 1 sengketa informasi, dan mengunggah 1.446 dokumen informasi publik.
Untuk meningkatkan kinerja, lanjut dia, Kemendagri tengah membangun ekosistem pelayanan informasi publik yang accessible, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan SPBE pelayanan informasi publik, dan penguatan regulasi.
“Penguatan kelembagaan dan standar pelayanan akan dilakukan melalui penyusunan perubahan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017,” timpal Rega. (BB-RED)