BERITABETA.COM, Ambon – Lipran Ode Filla akhirnya terkurung di dalam jeruji besi, tahanan Mapolda Maluku. Setelah menjalani pemeriksaan pihak penyidik Krimsus Polda Maluku, Lipren tidak dapat membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada Kapolda Maluku Irjen Pol. Royke Lumowa melalui akun media sosial fecebooknya. Atas perbuatannya itu, Lipren menyampaikan permohonan maaf yang berisi empat poin yang tertuang dalam sebuah surat pernyataan.

Kuasa Hukum Lipran, Yustin Tuny, SH kepada wartawan menyatakan, Lipren telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Nomor: Sp.Asts /14/VII/2019 /DitresKrimsus.

“Ya karena pernyataan-pernyataan klien saya dalam bentuk foto dan kalimat tidak dapat dibuktikan pada saat diperiksa oleh penyidik,  maka dengan bukti permulaan yang cukup,  penyidik Krimsus Polda Maluku telah menetapkan Lipren sebagai tersangka, surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Asts /14/VII/2019 /DitresKrimsus,” tandas Yustin.

Atas perbuatannnya itu, kata Tuny, kliennya telah menyampaikan permohonan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan diatas meteraio 6000.

Empat butir pernyataan itu berbunyi sebagai berikut :  

1. Saya (Lipren,SH) adalah pemilik akun facebook atas nama Lipren’t Ode Filla, sejak Tanggal 22 Juli Tahun 2019 sampai dengan  tanggal 26 Juli 2019, telah  memuat pernyataan-pernyataan diakun facebook Saya dan   sangat menyudutkan pribadi Bapak Kapolda Maluku, merugikan nama baik keluarga Bapak Kapolda Maluku, institusi Polda Maluku dan Kepolisian Republik Indonesia secara umum.

2. Bahwa pernyataan-pernyataan sebagaimana Saya sebutkan pada poin 1 diatas,  tidak dapat dibuktikan pada saat diperiksa oleh Penyidik Krimsus Polda Maluku,

3. Bahwa karena pernyataan-pernyataan yang Saya sampaikan tidak dapat Saya buktikan,  maka dengan bukti permulaan yang cukup penyidik Krimsus Polda Maluku telah menetapkan Saya sebagai tersangka, surat penetapan tersangka Nomor: Sp.Asts /14/VII/2019 /DitresKrimsus.    Selanjutnya, saat ini Saya sudah diatahan di Rumah Tahanan Negara Polda Maluku di Tantui-Ambon sebagaimana Surat Perintah Penahan Nomor: Sprin.Han/11/VII/2019/DitKrimsus.

4. Bahwa Saya diduga melakuan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Bunyi dari UU ITE ini  menyebutkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dan/atau tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasrkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sebagimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHPidana. 

Lebih lanjut dijelaskan dalam pernyataan permohonan maafnya disebutkann,  berdasarkan penjelasan poin 1 sampai dengan poin 4 di atas Lipren merasa telah melakukan kesalahan yang sangat fatal dan telah merugikan nama baik dari  Bapak Kapolda Maluku, Keluarga Bapak Kapolda Maluku, Polda Maluku dan Kepolisian Republik Indonesia.

Atas perbuatannya itu,  dirinya menyampaikan permohonan maaf. Apabila permohonan maaf diterima oleh Bapak Kapolda Maluku, Ia berjanji tidak akan melakukannya lagi serta tidak akan merugikan orang lain di media social seperti saat ini.

Lipren mengakui, persoalan hukum yang hadapi saat ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi dirinya maupun keluarga. Ia juga bersedia untuk bertanggungjawab atas perbuatannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akan tetapi Ia mohon kiranya Bapak Kapolda Maluku dapat memaafkannya agar  supaya dia  dapat menata masa depan yang lebih baik.

“Klien saya telah mengakui kesalahannya. Dia telah merugikan, dia telah mencoreng nama baik Bapak Kapolda, keluarga bapak Kapolda, Polda Maluku dan Polri,” tandas Yustin.

Selain itu, tambah Yustin, dalam kedudukan dan jabatan,   Kapolda tidak berhubungan dengan putusan-putusan pengadilan sehingga postingan dalam bentuk gambar dan tulisan yang ditujukan kepada Kapolda itu tidak benar dan tidak dapat dibuktikan.

“Klien saya bertanggungjawab dan koperatif terhadap proses hukum yang berjalan serta memohon kiranya Bapak Kapolda Maluku dapat memaafkannya”tutup Yustun Tuny. (BB-DIO)