Pernyataan itu relevan dengan apa yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Walikota Bogor Bima Arya, dalam sesi dialog interaktif tersebut.

Ganjar dan Bima mengatakan, uang kas pemda di Perbankan telah di persiapkan sesuai peruntukannya dan akan dipergunakan saat pembayaran direalisasikan.

Menurut Ganjar, alasan mengapa ada uang daerah yang mengendap di perbankan, di mana pada awal tahun anggaran dalam RKUD sudah terdapat saldo mengendap berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu, kata dia, setiap hari pendapatan daerah masuk ke RKUD, sehingga menambah saldo.

Di lain sisi, uang yang telah masuk ke RKUD tidak dapat segera digunakan untuk melakukan pembayaran belanja.

Alasannya, pelaksanaan program memerlukan proses dan jangka waktu. Ia merujuk UU Perbendaharaan Negara Pasal 21 yang menyebutkan, pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

Selain itu, pembayaran yang dapat dilakukan mendahului prestasi hanya untuk pembayaran uang muka. “Tapi apakah kemudian kami mencari bunga? Enggak sama sekali,” kata Ganjar.

Hal senada juga disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya. Menurut Bima, setiap daerah memiliki kas yang disimpan di perbankan.

Kas tersebut, kata dia, untuk menyimpan seluruh penerimaan daerah, dan membayar semua pengeluaran daerah.

Bima lalu menyentil berbagai faktor yang membuat adanya pengendapan kas daerah di perbankan. Salah satunya, kata Bima, karena memiliki SILPA.

“Di Kota Bogor, kita tidak melakukan penyimpanan uang, apalagi untuk mendapatkan keuntungan bunga, itu tidak,” katanya.