Wabup Malteng Ingatkan Latupati Soal Sanksi Pelanggaran Pemilu
BERITABETA.COM, Masohi – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Marlatu L. Leleury mengingatkan para raja atau latupati se- Kabupaten Malteng terkait sanksi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang.
“Seorang kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran Iisan atau teguran tertulis, serta sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, “ kata Wabup Malteng Marlatu L. Leleury dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi jelang Pemilu 2019 dengan Latupati se-Kabupaten Malteng, yang digelar Bawaslu Provinsi Maluku dan Bawaslu Kabupaten Malteng bertempat di Pendopo Bupati Malteng, Selasa (19/02/2019).
Wabup Malteng menjelaskan, pengawasan dalam Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah ditegaskan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di antaranya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu dan mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
Untuk itu, kata Leleury, kegiatan ini sangat penting dalam mengantisipasi dan mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019 dengan harapan pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan sukses.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa netralitas aparat pemerintah desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 29 huruf J, kepala desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum atau pemilihan kepala daerah,” tagas Wabub.
Menurut Wabup, adanya larangan keterlibatan aparat pemerintah desa dalam pemilu, dan pengawasan penyelenggaraan pemilu oleh Bawaslu patut dilaksanakan dengan baik. “Peraturan perundang-undangan tersebut mengharuskan kita semua terutama para kepala pemerintah negeri dan lurah maupun aparatur sipil negara, agar menempatkan diri pada posisi yang netral dan secara bersama mengawasi proses penyelenggaraan pemilu tersebut,” tegas Leleury.
Leleury berharap, rapat koordinasi dapat dimanfaatkan seluruh peserta, sebagai sala satu upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran pemilu. Selain itu, kegiatan ini mampu dijadikan sebagai sarana untuk mendiskusikan strategi dan upaya pencegahan dini terhadap pelanggaran pemilu.
“Dengan makin meningkatnya kesadaran masyarakat dan netralitas aparat pemerintah negeri, para Lurah dan ASN dipastikan akan menghasilkan Pemilu 2019 yang berintegritas, jujur, adil dan demokratis sebagimana yang kita harapkan bersama,” harapnya. (BB-FA)