Penny juga menyinggung risiko gangguan lain pada alat reproduksi.

"Dalam waktu singkat risikonya besar sekali dikaitkan dengan aspek kesehatan. Gangguan jantung, gangguan hati, sakit ritme jantung, ini ada pengaruh juga ke alat reproduksi, siapapun yang mengonsumsi ini. Kemudian juga gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, kanker juga dimungkinkan," beber Penny.

Raup Untung Miliaran Rupiah

Dikutip dari situs resmi pom.go.id, Penny mengatakan, nilai ekonomi barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. 

Badan POM sebelumnya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021. Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar 7 miliar rupiah setiap bulannya.

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum (pro justitia) yang mengarah pada 2 (dua) orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat ini dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian, Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) 

Editor : Redaksi