BERITABETA, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) 2012-2016, Ivan Haris Prikurnia, melaporkan 3 Pengurus IJTI masing-masing Yadi Hendriana, Jamalul Insan, dan Eman Sulistiani ke polisi. Mereka dilaporkan terkait pertanggungjawaban dana organisasi yang dikelola ketiganya.

Laporan disampaikan melalui Kuasa Hukumnya, Abdul Hadi Lubis, SH, ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 November 2018 lalu. Tercatat diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya, Kompol Harun Pangaribuan, SH, bernomor TBL/6097/XII/2018/PMJ/Direskrimum, dengan tuduhan penggelapan.

Ivan Haris yang ditemui di rumahnya Rabu (13/11/2018) sore menjelaskan, laporan yang dibuat merupakan langkah terakhir karena tidak melihat itikad baik terlapor untuk mempertanggungjawabkan uang organisasi.

Menurut Ivan, sebelum Kongres IJTI 2017, sebagai Ketua Dewan Pertimbangan ia meminta Yadi Hendriana (Ketum IJTI) dan pengurus lainnya membereskan audit laporan keuangan. Karena pengurus yang sebelumnya juga begitu.

“Itu kan fatsun organisasi ya,” tutur Ivan ketika ditemui di rumahnya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).

Ivan menilai langkah Yadi dalam memimpin IJTI selama ini terkesan aneh. Yang pertama, ungkap Ivan, ketika acara IJTI di Manado, sebagai panitia dia menerima honor.

“Saya heran, kan saya panitia. Tetapi waktu itu dia dibilang, selain panitia saya juga pembicara. Ternyata ada teman panitia yang bukan pembicara juga terima honor,” ujarnya.

Pengurus dan anggota IJTI  juga pernah diajak jalan-jalan ke Buktinggi, semua biaya katanya ditanggung pengurus. Ada belasan orang yang ikut. Ivan merasa heran dari mana uangnya karena biaya yang dikeluarkan cukup besar, sementara organisasi tidak mempunyai banyak uang.

Ivan juga heran, bila organisasi menugaskan pengurus, setiap uang organisasi yang dipakai tidak pernah dilaporkan.

“Ternyata selama ini tidak pernah ada yang melapor, cuma saya sendiri yang bikin laporan. Gila kan!” katanya.

Itu juga terjadi pada barang-barang investaris organisasi yang digunakan oleh beberapa pengurus, tidak diketahui rimbanya.

“Yang kasihan si Hafids (salah seorang pengurus) yang sudah membeli segala kebutuhan organisasi, tapi uangnya tidak pernah diganti. Dia habis sampe 70 jutaan uang pribadi, enggak diganti,” ungkap Ivan.

Ivan juga pernah mendengar langsung keluhan pengusaha Edward Soeryajaya, yang mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.300 juta, tetapi pengurus IJTI tak membuat laporan pemakaian.

“Wah gimana nih IJTI, sudah dibantu kok laporannya enggak ada,” ungkap Ivan meniru ucapan Edward Soeryajaya.

Dalam beberapa kesempatan, Ivan selalu mengingatkan Yadi untuk membuat audit laporan keuangan sebelum kongres, tetapi selalu berdalih tidak punya uang untuk membayar auditor.

Sampai Yadi cs mengadakan kongres IJTI tahun 2016, audit laporan itu tidak dibuat.

“Saya pikir ini hanya keteledoran atau kebodohan semata. Ternyata setelah diperiksa oleh beberapa teman mens reanya (kriminal) ada. Ada beberpa pemakaian uang yang tidak dilaporkan,” kata Ivan.

Menurut Ivan, dirinya sudah mengingatkan Yadi agar membuat laporan. Sebab jika ada indikasi penggelapan, bukan hanya Yadi sendiri yang akan berhadapan denga polisi, tetapi juga pengurus lain seperti Eman Sulistiyani (Bendahara).

Selain teguran lisan, Ivan juga telah mengirimkan teguran tertulis kepada Yadi, tetapi tidak dijawab. Karena Yadi cs tidak pernah menggubris permintaan dirinya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan IJTI, Ivan melaporkan ketiga pengurus tersebut di atas, ke polisi.

“Ini memang cukup berat. Tapi mereka tidak punya niat baik untuk menyelesaikan, biar kita serahkan saja melalui jalur hukum,” beber lelaki yang namanya masih tercatat sebagai anggota Dewan Pertimbangan IJTI itu. (BB-ADIS)