BERITABETA.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melansir hingga saat ini telah tercatat sebanyak 54 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada saat bertugas dalam Pemilu 2019. Selain itu, ada 32 petugas KPPS yang sakit setelah bertugas.

“Ada sebanyak 86 petugas yang mengalami musibah. Yang meninggal dunia ada 54 orang dan sakit 32 orang,” kata Komisioner KPU Viryan di Jakarta kepada wartawan,  Senin (22/4/2019).

Data tersebut, kata dia, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada Minggu (21/4/2019) malam.  Sementara data terbaru pun masih terus berkembang.  “Data terus kami update, sebagian besar penyebab musibah yang dialami petugas karena kelelahan dan kecelakaan. Datanya sangat mungkin masih bertambah karena sekarang masih proses rekap suara di kecamatan sedang berlangsung, KPPS, PPS dan PPK terus merekap suara,” jelas Viryan.

KPU turut berdukacita kepada KPPS dan keluarga KPPS.  Menurut Viryan, para KPPS yang meninggal adalah pahlawan Pemilu 2019.  “Sedih sekali melihat teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan pemilu Indonesia 2019,” tegasnya.

Demi menjaga TPS pada malam hari seorang ibu yang menjadi petugas KPPS rela menidurkan anaknya dengan beralasnkan kardus di lokasi TPS. (FOTO: Republika.co.id)

KPU berharap, ada layanan kesehatan gratis dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan dan Pemda setempat untuk penyelenggara pemilu baik KPPS,  PPS,  PPK,  pengawas TPS,  PPL dan Panwascam hingga para saksi.

Secara terpisah Komisi II DPR RI meminta teknis penyelenggaraan Pemilu segera dievaluasi, menyusul terjadinya insiden  jatuhnya banyak korban, dari petugas KPPS yang meninggal hingga personel kepolisian.

Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan, penyelenggaraan pemilu menjadi berat salah satu penyebab utamanya lantaran pemilu presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD digelar serentak. Maka itu, DPR pun akan mengusulkan agar pelaksanaan pemilu kembali digelar terpisah.

“Mungkin sebaiknya Pemilu Legislatif dipisahkan dengan Pemilu Presiden,” kata Herman saat dihubungi, Senin (22/4/2019). Dalam kaitan tersebut, UU Pemilu pun diwacanakan untuk direvisi.

Herman pun meminta teknis pelaksanaan pemungutan suara untuk dievaluasi. Herman mengungkapkan, DPR sudah meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan simulasi terkait waktu pencoblosan dan perhitungan suara. Sehingga, waktu kerja dan beban kerja dapat terukur. (BB-DIO)